Oleh: Effra S. Husein (Pengamat Sosial, Direktur Eksekutif Media Center KAHMI JAYA)
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka ruang diskusi tentang konstitusi, akuntabilitas pejabat publik, dan tanggung jawab lembaga negara. Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah dokumen administratif telah memenuhi ketentuan, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa setiap pejabat publik memenuhi persyaratan yang berlaku.
Di tengah perdebatan tersebut, wacana impeachment atau pemberhentian Wakil Presiden dari jabatannya mulai dikaitkan dengan mekanisme konstitusional. Namun, penting untuk membedakan antara tuntutan politik, dugaan pelanggaran, dan proses hukum yang memiliki persyaratan ketat.
Tidak dikabulkannya suatu permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang mungkin muncul mengenai administrasi pencalonan. Sebaliknya, hal itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau pemalsuan dokumen.
Dugaan mengenai ketidaksesuaian persyaratan pendidikan harus diperiksa berdasarkan dokumen, peraturan yang berlaku, dan kewenangan lembaga terkait. Prinsip ini penting agar perdebatan publik tidak berubah menjadi penghakiman sebelum fakta-fakta hukumnya terang.
Namun, satu pertanyaan tetap relevan: jika kelak ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran atau ketidakpemenuhan persyaratan jabatan, mekanisme konstitusional apa yang dapat ditempuh?
Konstitusi Bukan Sekadar Hiasan
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan, termasuk apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang jabatan.
Ketentuan tersebut bukan jalan pintas untuk memberhentikan pejabat yang dipersoalkan secara politik. Ada persyaratan, pembuktian, dan prosedur yang wajib dipenuhi.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR menyampaikan pendapat melalui mekanisme konstitusional, MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut, sedangkan MPR mengambil keputusan akhir sesuai persyaratan yang ditetapkan konstitusi.
Dengan demikian, wacana pemberhentian Gibran tidak cukup dibangun berdasarkan kontroversi mengenai latar belakang pendidikan. Harus ada landasan hukum yang jelas untuk menunjukkan bahwa persoalan tersebut memenuhi kriteria konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A.
Di sinilah pentingnya ketelitian. Ketidakpuasan publik bukan bukti hukum. Dugaan bukan kesimpulan. Sementara itu, tidak adanya putusan yang menyatakan seseorang melakukan pelanggaran juga tidak boleh ditafsirkan melampaui ruang lingkup perkara yang benar-benar diperiksa.
Konstitusi harus menjadi pedoman, bukan alat pembenar bagi kepentingan politik tertentu.
DPR dan Persoalan Angka
Jika suatu proses pemberhentian hendak ditempuh, DPR menjadi salah satu titik penentu. Di lembaga inilah persoalan hukum memasuki arena politik formal.
Pasal 7B UUD 1945 menetapkan bahwa sidang paripurna DPR untuk mengajukan permintaan kepada MK harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR. Pendapat DPR juga harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Artinya, proses tersebut membutuhkan dukungan yang besar. Dengan asumsi jumlah anggota DPR 580 orang, sedikitnya 387 anggota harus hadir. Jika seluruh anggota hadir, sedikitnya 387 suara persetujuan diperlukan.
Angka ini memperlihatkan bahwa proses pemberhentian tidak dapat berjalan hanya karena muncul tekanan publik atau desakan dari kelompok tertentu.
Konfigurasi partai politik tentu menjadi faktor penting. Jumlah kursi, sikap fraksi, hubungan koalisi, dan pertimbangan politik masing-masing partai akan memengaruhi dinamika di parlemen.
Namun, menjumlahkan kursi partai untuk memperkirakan keberhasilan suatu proses tidak sama dengan membuktikan adanya dukungan politik yang nyata. Sikap resmi fraksi dan keputusan anggota DPR tetap harus dilihat berdasarkan perkembangan yang benar-benar terjadi.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah DPR bersedia menggunakan kewenangannya secara objektif apabila terdapat dasar hukum yang memadai, atau justru membiarkan pertimbangan politik mendominasi penilaian terhadap persoalan konstitusional.
Pertanyaan tersebut berlaku bagi seluruh partai, baik yang berada di pemerintahan maupun di luar pemerintahan.
MK Bukan Arena Negosiasi Politik
Setelah persyaratan pengajuan dipenuhi di DPR, pendapat tersebut diperiksa oleh MK. Mahkamah wajib memberikan putusan paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.
Pada tahap ini, persoalan harus diuji berdasarkan hukum dan bukti. Tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan politik, popularitas isu, atau besarnya tekanan di ruang publik.
Jika persoalan yang diajukan menyangkut ketidakpemenuhan persyaratan jabatan, pengujian harus menjawab apakah persyaratan yang berlaku memang tidak terpenuhi dan apakah keadaan tersebut sesuai dengan dasar pemberhentian yang diatur konstitusi.
MK memiliki peran penting untuk memastikan bahwa mekanisme pemberhentian tidak digunakan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, proses hukum juga harus memberikan ruang bagi pemeriksaan yang objektif ketika terdapat dugaan yang memiliki dasar dan memenuhi ketentuan.
Dengan kata lain, independensi pengadilan merupakan bagian penting dari perlindungan konstitusi sekaligus perlindungan terhadap hak setiap orang yang menghadapi tuduhan.
MPR dan Ambang Keputusan yang Tinggi
Apabila MK memutus bahwa pendapat DPR terbukti, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan akhir.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari DPR. Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diusulkan untuk diberhentikan juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Keputusan pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Jika jumlah anggota MPR 732 orang, sedikitnya 549 anggota harus hadir. Apabila tepat 600 anggota hadir, sedikitnya 400 suara persetujuan diperlukan.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden merupakan tindakan konstitusional dengan konsekuensi besar. Karena itu, keputusan tidak boleh hanya didasarkan pada pertarungan antarkelompok politik atau keinginan menjatuhkan lawan.
Di sisi lain, tingginya ambang dukungan tidak berarti persoalan hukum harus diabaikan. Setiap lembaga tetap berkewajiban menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai konstitusi.
Nyali Politik atau Kepentingan Koalisi?
Pada akhirnya, perdebatan mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana partai politik memaknai tanggung jawab konstitusionalnya?
Dalam sistem multipartai, hubungan antarelite, kepentingan koalisi, dan keberlangsungan pemerintahan merupakan bagian dari dinamika politik. Akan tetapi, kepentingan tersebut tidak boleh menggantikan kewajiban untuk menilai persoalan hukum secara objektif.
Jika terdapat bukti yang cukup, persoalan harus diperiksa melalui mekanisme yang sah. Jika bukti tidak mencukupi, tuduhan tidak boleh dipaksakan menjadi kesimpulan.
Ukuran kedewasaan demokrasi bukan terletak pada seberapa cepat sebuah isu berubah menjadi tuntutan pemakzulan, melainkan pada kesediaan seluruh pihak menghormati proses pembuktian dan menerima keputusan yang diambil secara sah.
Karena itu, pertanyaan mengenai sikap DPR tidak harus dimulai dari dugaan bahwa partai-partai tertentu takut kepada tokoh tertentu. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap fraksi mampu menjelaskan sikapnya berdasarkan konstitusi, bukti, dan kepentingan publik.
Sebab, fungsi parlemen tidak berhenti pada mendukung atau mengkritik pemerintah. DPR juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi jalannya kekuasaan.
Konstitusi telah menyediakan mekanisme. Persoalannya adalah apakah mekanisme itu memiliki dasar hukum untuk dijalankan dan apakah seluruh lembaga bersedia melaksanakan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Dalam negara hukum, tidak ada pejabat yang boleh ditempatkan di atas konstitusi. Namun, tidak seorang pun juga boleh dinyatakan bersalah hanya karena tekanan politik atau opini yang berkembang di masyarakat.
Di antara dua prinsip itulah demokrasi diuji: kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan proses hukum harus tetap adil.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com.













