Oleh: Ryo Disastro
Beberapa waktu lalu, saya menghadiri peringatan hari jadi Asosiasi Pekerja Seluruh Indonesia (ASPEK Indonesia) yang ke-27. Dalam memperingati hari jadinya, ASPEK Indonesia mengadakan Talk Show Perburuhan dengan tema “Reformasi Total UU Ketenagakerjaan, Wujudkan Relasi dan Kesejahteraan Sosial yang Berkeadilan” dengan mengundang beberapa narasumber, di antaranya Yusuf Wibisono-peneliti senior dari IDEAS, dan M. Frandian Hadistianto-akademisi/praktisi hukum. Tidak lupa Presiden ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, tampil sebagai pembuka dan pemantik diskusi.
Dalam materi presentasinya, Rusdi mengajak kita berpikir ulang tentang isu yang banyak didengar seputar pekerja/buruh, yaitu upah. Menurut Rusdi, isu upah dan usaha para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kesejahteraannya masih sering disalahpahami oleh masyarakat.
Pekerja/buruh sering menjadi kambing hitam atas rendahnya iklim investasi kita, dengan tuduhan-tuduhan dangkal seperti sering melakukan aksi demo untuk menuntut kenaikan upah yang berujung pada kaburnya investor.
Rusdi mengajak kita untuk berpikir ulang tentang tuduhan tersebut dan menggali permasalahan lebih dalam. Benarkah investor kabur karena pekerja/buruh menuntut kenaikan upah? Apakah betul rendahnya upah pekerja/buruh akan menjadi sebab naiknya investasi asing?
Bagaimana dengan nilai produktivitas pekerja/buruh saat ini dengan nilai upah yang rendah? Lalu, apakah ada relasi antara model pembangunan ekonomi kita dengan isu-isu ketenagakerjaan?
Jika kita mau menjawab semua pertanyaan tersebut, pasti akan panjang tulisannya dan berjam-jam diskusinya. Namun, Rusdi dan ASPEK Indonesia berhasil mengulik kesadaran saya bahwa ada sesuatu yang perlu digali dan ditelaah lebih dalam tentang isu upah ini. Saya melihat ada hal-hal yang perlu diluruskan.
Untuk itulah tulisan ini saya buat. Saya ingin ikut membawa cangkul dan menggali permasalahan upah ini dalam perspektif pekerja/buruh bersama Rusdi dan kawan-kawan. Apakah memang buruh menjadi biang kerok kaburnya investor?
Mari kita mulai dengan mencari landasan hukum yang kuat, relevan, dan legitimate terkait upah ini. Jawabannya tentu saja cukup mudah, yaitu UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi: “Tiap-tiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ada 3 variabel dalam pasal ini, yaitu pekerjaan, penghidupan, dan layak bagi kemanusiaan. Untuk “pekerjaan” saya kira bisa kita lewatkan, karena yang namanya pekerja/buruh sudah pasti punya pekerjaan.
Sedangkan “penghidupan” menurut Chambers and Conway (1991) adalah a livelihood comprises people, their capabilities and their means of living, including food, income and assets (www.unescwa.org). Diterjemahkan secara bebas artinya “Penghidupan meliputi orang-orang, kemampuan mereka, dan sarana penghidupan mereka, termasuk makanan, pendapatan, dan asset”.
Dari sini kita bisa pahami bahwa upah termasuk variabel penghidupan. Jadi, membicarakan upah artinya membicarakan penghidupan warga negara. Memperjuangkan upah berarti juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Sekarang apa itu “layak bagi kemanusiaan”? Bagaimana kita mengukur kelayakan?
Makna “layak” dalam konteks konstitusi tidak dapat direduksi menjadi sekadar cukup makan atau sekadar tidak miskin. Kata “layak” membawa dimensi etis yang berakar pada Sila Kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Artinya, pekerjaan tidak boleh merendahkan manusia menjadi alat produksi semata.
Penghidupan yang layak berarti seseorang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya—pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan—tanpa kehilangan kehormatan dirinya sebagai manusia. Layak berarti tidak hidup dalam ketakutan akan hari esok, tidak hidup dalam kondisi kerja yang rentan (precariat), dan tidak terjebak dalam kemiskinan meskipun telah bekerja penuh waktu.
Dalam kerangka internasional, gagasan ini sejalan dengan konsep “Decent Work” yang dikembangkan oleh International Labour Organization. ILO mendefinisikan pekerjaan layak sebagai pekerjaan yang memberikan penghasilan adil, perlindungan sosial, keamanan di tempat kerja, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Indonesia sebagai anggota ILO dan peratifikasi berbagai konvensi ketenagakerjaan secara moral dan hukum terikat pada prinsip tersebut. Dengan demikian, standar “layak bagi kemanusiaan” bukan konsep abstrak; ia memiliki rujukan normatif yang konkret.
Lalu bagaimana mengukur kelayakan? Pertama-tama melalui dimensi penghasilan. Upah minimum dan konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi instrumen awal untuk menilai apakah pendapatan seseorang memungkinkan hidup yang wajar. Namun ukuran ini harus lebih jauh dari sekadar angka upah minimum.
Jika seseorang bekerja penuh waktu tetapi tetap berada di bawah garis kemiskinan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik, maka pekerjaan tersebut belum memenuhi standar konstitusional. Fenomena “working poor”-pekerja yang berpenghasilan rendah dan berada dalam kemiskinan-adalah indikator nyata bahwa hak atas penghidupan layak belum terpenuhi.
Dimensi berikutnya adalah perlindungan sosial. Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan kepastian hubungan kerja merupakan bagian integral dari kelayakan.
Tanpa perlindungan tersebut, pekerja hidup dalam kerentanan permanen. Kerentanan itu bertentangan dengan semangat “bagi kemanusiaan”, karena manusia yang terus-menerus terancam kehilangan penghasilan atau kesehatan tidak benar-benar hidup dengan martabat.
Selain indikator ekonomi dan perlindungan sosial, terdapat dimensi yang lebih halus tetapi esensial: ruang berkembang. Pekerjaan yang layak seharusnya membuka peluang peningkatan keterampilan, mobilitas sosial, dan partisipasi dalam kehidupan publik.
Jika kerja hanya mempertahankan seseorang pada posisi stagnan tanpa peluang bertumbuh, maka secara moral kelayakannya patut dipertanyakan. Konstitusi kita tidak membayangkan warga negara sebagai sekadar buruh mekanis, melainkan sebagai manusia yang utuh.
Pada akhirnya, “layak bagi kemanusiaan” adalah standar moral yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan publik. Ia menuntut negara untuk aktif, bukan netral. Ia menuntut keseimbangan antara pertumbuhan dan distribusi, antara efisiensi dan keadilan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan bukan hanya alat mencari nafkah, melainkan sarana manusia memuliakan dirinya.
Dengan demikian, ukuran kelayakan memang dapat dihitung melalui upah, jaminan sosial, dan indikator kesejahteraan. Namun hakikatnya lebih dalam dari sekadar statistik. Ia adalah pernyataan bahwa dalam Republik ini, manusia tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas, melainkan sebagai subjek bermartabat yang dilindungi oleh konstitusi.
Dari sini kita bisa melihat bahwa perjuangan pekerja/buruh terkait upah adalah hal yang sah dan relevan dilakukan. Bukan tanpa alasan.
Selanjutnya bagaimana relevansi perjuangan kenaikan upah dengan iklim investasi? Pertanyaan sering kali dibungkus dalam dua posisi ekstrem: satu pihak meyakini bahwa upah murah adalah kunci utama menarik investor, sementara pihak lain menolak sepenuhnya anggapan tersebut.
Menurut saya, jawabannya berada di antara keduanya. Ada hubungan yang nyata, tetapi hubungan itu tidak tunggal, tidak otomatis, dan tidak cukup menjelaskan keseluruhan dinamika investasi global.
Membahas masalah investasi, khususnya dalam kerangka Foreign Direct Investment (FDI), perusahaan multinasional memang mempertimbangkan biaya produksi sebagai faktor penting. Untuk industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, elektronik perakitan, dan manufaktur ringan, biaya tenaga kerja menjadi variabel signifikan.
Jika kita membaca apa yang terjadi di Asia Timur, kita mendapatkan pola perpindahan industri mengikuti kenaikan upah: dari Jepang ke Korea Selatan, lalu ke Tiongkok, kemudian ke Vietnam dan Bangladesh. Ketika upah meningkat di satu negara, industri yang sensitif terhadap biaya cenderung berpindah ke lokasi dengan tenaga kerja lebih murah. Dalam konteks ini, upah rendah memang bisa menjadi daya tarik.
Namun berhenti pada kesimpulan itu akan menyesatkan. Faktanya banyak negara dengan upah sangat rendah justru tidak menerima investasi besar. Beberapa negara di Afrika Sub-Sahara (Chad, Eritrea, Sierra Leone, dll), misalnya, memiliki biaya tenaga kerja yang jauh lebih rendah dibanding Asia Tenggara, tetapi tetap tidak menjadi magnet investasi manufaktur global.
Sebaliknya, negara dengan upah relatif tinggi seperti Singapura atau Korea Selatan tetap menjadi tujuan utama investor. Ini menunjukkan bahwa upah murah bukan satu-satunya pertimbangan, bahkan bukan selalu pertimbangan utama.
Investor pada dasarnya tidak hanya menghitung upah nominal, melainkan biaya tenaga kerja per unit produksi, atau yang dikenal sebagai unit labor cost. Artinya, yang diperhitungkan adalah kombinasi antara upah dan produktivitas. Tenaga kerja yang murah tetapi tidak terampil, tidak disiplin, atau bekerja dalam sistem logistik yang buruk bisa menghasilkan biaya produksi yang lebih tinggi dibanding tenaga kerja yang lebih mahal tetapi sangat produktif.
Karena itulah Tiongkok tetap menarik investasi meskipun upahnya naik drastis sejak awal 2000-an. Infrastruktur yang kuat, ekosistem industri yang matang, dan rantai pasok yang terintegrasi membuat produktivitasnya tetap kompetitif.
Masalah muncul ketika suatu negara menjadikan “upah murah” sebagai strategi utama pembangunan. Dalam jangka pendek, pendekatan ini mungkin berhasil menarik industri padat karya. Tetapi dalam jangka panjang, negara berisiko terjebak dalam posisi rendah dalam rantai nilai global. Daya beli domestik tetap lemah, kelas menengah sulit tumbuh, dan ekonomi bergantung pada ekspor produk berteknologi rendah.
Situasi ini sering disebut sebagai “race to the bottom”, yaitu persaingan antarnegara untuk menekan standar upah dan perlindungan buruh demi menarik investor.
Inilah yang diungkap oleh Yusuf Wibisono dalam presentasi hasil risetnya. Yusuf mengetengahkan fakta bahwa “race to the bottom” ini yang sekarang sedang dipraktekkan oleh para birokrat di daerah. Mereka berebut kue investasi swasta dengan “program unggulan” yang sama yaitu upah murah.
Namun hal tersebut tidak serta merta memberikan value positif di iklim investasi kita. Bahkan, Indonesia saat ini semakin tertinggal di posisi rantai pasok global, dibanding Tiongkok dan Vietnam (IDEAS).
Data menunjukkan bahwa investasi besar yang masuk ke Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh faktor lain: stabilitas politik, kemudahan perizinan, kepastian hukum, ketersediaan infrastruktur, serta akses terhadap sumber daya alam dan pasar domestik yang besar. Banyak investasi masuk ke sektor pertambangan dan industri berbasis sumber daya bukan karena upah murah semata, tetapi karena ketersediaan cadangan alam dan peluang pasar.
Ini juga yang kemudian menjelaskan bahwa dalam satu dekade terakhir, pola investasi di Indonesia menunjukkan pergeseran yang jelas antara investasi padat modal dan investasi padat karya. Investasi padat modal, khususnya yang dipimpin oleh modal asing, telah mendominasi realisasi investasi nasional.
Ini terlihat dari konsentrasi modal besar yang mengalir ke sektor-sektor seperti logam dasar, energi, dan hilirisasi sumber daya alam, di mana modal besar, teknologi intensif, dan kapasitas produksi skala besar menjadi daya tarik utama bagi investor global.
Sementara itu investasi di sektor padat karya, seperti manufaktur ringan, tekstil, dan industri pengolahan barang konsumsi, meskipun tetap tumbuh secara nominal, tidak berkembang secepat sektor modal besar dan belum efektif dalam menyerap tenaga kerja dalam proporsi yang signifikan.
Realisasi modal di sektor manufaktur memang meningkat, tetapi sebagian besar terdiri dari proyek berteknologi tinggi atau padat modal sehingga serapan pekerja tidak sebanding dengan lonjakan investasinya.
Walaupun total investasi manufaktur nasional termasuk tinggi, jumlah tenaga kerja yang terserap justru tidak meningkat secara proporsional, bahkan dalam beberapa tahun mengalami stagnasi atau penurunan serapan (bisnis.com).
Ini menunjukkan bahwa strategi investasi yang menonjolkan murahnya tenaga kerja saja tidak cukup, karena investor lebih mempertimbangkan kombinasi faktor seperti produktivitas, infrastruktur, stabilitas kebijakan, dan ekosistem industri yang matang.
Dengan demikian, hubungan antara upah murah dan investasi asing memang ada, tetapi sifatnya parsial. Untuk sektor tertentu, upah rendah bisa menjadi daya tarik. Namun tanpa produktivitas tinggi, kualitas sumber daya manusia yang baik, dan sistem ekonomi yang stabil, upah murah tidak cukup untuk menciptakan arus investasi yang berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, strategi pembangunan yang terlalu bergantung pada murahnya tenaga kerja berisiko mengorbankan kesejahteraan jangka panjang demi keuntungan jangka pendek.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah apakah upah murah menarik investasi, melainkan model pembangunan seperti apa yang ingin dicapai. Jika tujuan hanya menjadi basis produksi murah dalam sistem global, maka menekan upah mungkin terlihat rasional.
Tetapi jika tujuan adalah membangun ekonomi yang berdaulat, berdaya saing tinggi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas, maka investasi harus ditarik melalui kualitas, produktivitas, dan inovasi—bukan semata-mata melalui murahnya manusia.
Jadi sampai di titik ini, menurut keyakinan saya, buruh bukanlah biang kerok kaburnya investor. Bagaimana menurut Anda? (*)













