Tarutung – Swararakyat.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menetapkan GT, Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Tapanuli Utara, Jalan Mayjen J. Samosir Nomor 18, Tarutung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, GT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp486.044.841,37 (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GT langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Oktober 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan.
Proses penetapan dan penahanan berjalan aman dan kondusif hingga pukul 18.00 WIB.
Pihak Kejari Tapanuli Utara melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan mencegah penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.(Norris Hutapea)