Erdi Karo-Karo, SH. MH Minta PN Tangerang Batalkan Dakwaan JPU Kepada Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian

Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi di PN Tangerang

Tangerang (swararakyat.com) – Erdi Karo-Karo, SH. MH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian.

Hal itu disampaikan Erdi Karo-Karo, SH selaku penasihat hukum kedua terdakwa kepada majelis hakim dalam eksepsinya di sidang PN Tangerang, Senin (29/9/2025).

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM-163/TNG/08/2025 Tanggal 05 Agustus 2025 tidak cermat, tidak jelas, dan kabur, serta karenanya batal demi hukum,” kata Erdi Karo-Karo dengan tegas.

Erdi beralasan bahwa kasus yang dituduhkan kepada kedua kliennya itu bukan merupakan tindak pidana.

“Ini merupakan sengketa keperdataan yang semestinya diselesaikan melalui hukum perdata,” terang Erdi dengan jelas.

Dalam eksepsinya, Erdi menyoroti pasal di dakwaan JPU yakni penerapan Pasal 167 KUHP. Menurut Erdi, penerapan pasal itu dikatakan keliru.

“Keliru karena objek tanah sejak dibeli Andreas Tarmudi tahun 2000 tidak pernah kosong sampai tahun 2025, yang langsung ditempati dan dibangun rumah semi permanen, dipagar keliling,” ujar Erdi.

Sehingga unsur Pasal 167 KHUP yakni barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, menurut Erdi Karo-Karo tidak terpenuhi.

“Secara logika hukum tidak berdasar,” terang Erdi.

Disampaikan Erdi, hal ini akan jadi catatan hukum buruk jika kemudian rumah yang sudah ditempati selama 25 tahun tiba -tiba di klaim orang lain miliknya dengan alasan hukum punya sertifikat yang kemudian disomasi dan disuruh keluar lalu dituduh melanggar Pasal 167 KUHP.

“Untuk itu selayaknya dakwaan JPU harus ditolak,” kata Erdi Karo-Karo.

Selain itu, disampaikan Erdi, untuk membuktikan hak kepemilikan, perkara tersebut telah diajukan secara keperdataan di PN Tangerang.

“Sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 1980 Jo yurisprudensi putusan MA No 628 K/PID/1984 tanggal 28 mei 1985 Jo putusan No. 219/PID.B/2021/PN.KDI Jo Peraturan MA No. 1 tahun 1956, jika gugatan perdata masih berlangsung maka perkara pidana harus dihentikan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap /inkracht,” ucap Erdi.

Terkait eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata JPU dalam dakwaannya. (s)