Jakarta,SwaraRakyat.com — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September. Pada 30 September 2026, perkara tersebut memasuki agenda pembuktian pemohon berupa keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Hingga tahapan tersebut, belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat ataupun mendiskualifikasinya. Karena itu, kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan Wakil Presiden masih merupakan skenario hipotetis.
Namun, apabila suatu putusan MK nantinya benar-benar berimplikasi pada kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi telah menyediakan mekanisme pengisiannya.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Dengan demikian, pengisian jabatan tersebut bukan merupakan penunjukan langsung oleh Presiden.
Dalam skenario tersebut, nama Bahlil Lahadalia dapat muncul dalam pembicaraan politik karena posisinya berada pada persimpangan antara pemerintahan dan partai politik.
Bahlil saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM mencatat Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM sejak 19 Agustus 2024 hingga sekarang.
Di sisi lain, Bahlil merupakan Ketua Umum Partai Golkar. Posisi tersebut memberikan dimensi politik yang berbeda karena Golkar merupakan salah satu kekuatan partai pendukung pemerintahan dan memiliki representasi signifikan di DPR.
Karena itu, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, pembicaraan mengenai figur dari partai pendukung pemerintah merupakan bagian yang wajar dari dinamika politik. Pertimbangannya tidak hanya mengenai kapasitas personal seorang figur, tetapi juga menyangkut hubungan Presiden dengan partai pendukung serta konfigurasi kekuatan politik di parlemen.
Dalam konteks itulah, posisi Bahlil menjadi menarik untuk dianalisis. Ia berada di dalam pemerintahan sebagai menteri sekaligus memimpin partai politik.
Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, mengatakan dinamika tersebut tidak cukup dibaca hanya dari kalkulasi kekuasaan formal.
Menurut Bayu, dalam perspektif Budaya Geopolitik Nusantara, hubungan antara kekuasaan, kepemimpinan, partai politik, parlemen, serta keseimbangan antarkekuatan merupakan bagian penting dalam membaca perubahan konfigurasi politik nasional.
“Dalam perspektif Budaya Geopolitik Nusantara, kekuasaan tidak berdiri di ruang kosong. Kekuasaan selalu berinteraksi dengan struktur sosial, budaya politik, jaringan kepemimpinan, serta keseimbangan antarkekuatan. Karena itu, ketika kita membaca kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden, kita tidak cukup hanya melihat siapa yang dekat dengan Presiden, tetapi juga siapa yang memiliki kapasitas menjembatani pusat kekuasaan dengan kekuatan politik yang lebih luas,” kata Bayu.(30/9)
Menurutnya, posisi Bahlil menjadi menarik karena terdapat beberapa lapisan kekuatan yang bertemu dalam satu figur.
“Bahlil berada di pemerintahan sebagai menteri dan pada saat yang sama memimpin Golkar sebagai ketua umum. Golkar memiliki basis representasi yang signifikan di parlemen. Dalam perspektif Budaya Geopolitik Nusantara, kombinasi tersebut penting karena seorang figur tidak hanya membawa kapasitas personal, tetapi juga membawa representasi institusional dan jaringan politik di belakangnya,” ujarnya.
Bayu menilai, dalam membaca politik Indonesia, faktor keseimbangan antarkekuatan juga penting diperhatikan.
“Kalau terjadi kekosongan Wapres, persoalannya bukan hanya siapa yang mengisi kursi tersebut. Ada persoalan menjaga keseimbangan antara Presiden, partai pendukung, parlemen, dan kekuatan sosial-politik. Dalam konteks itu, figur yang memimpin partai besar tentu memiliki dimensi politik yang berbeda dibanding figur yang hanya berada dalam struktur pemerintahan,” katanya.
Bayu menegaskan, munculnya nama Bahlil tidak dapat diartikan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.
“Ini bukan berarti Bahlil otomatis menjadi calon Wapres. Kesimpulan seperti itu terlalu jauh. Tetapi secara analitis, sangat wajar apabila nama Ketua Umum Golkar masuk dalam diskursus tersebut karena ia memiliki posisi di pemerintahan sekaligus memimpin salah satu kekuatan politik besar di parlemen,” ujarnya.
Menurut Bayu, aspek kelembagaan justru menjadi hal yang penting dalam membaca kemungkinan tersebut.
“Ketika kita berbicara mengenai pengisian jabatan Wapres, jangan hanya melihat figur personal. Lihat juga institusi yang dibawanya. Bahlil membawa posisi sebagai menteri sekaligus ketua umum partai. Itu merupakan fakta politik yang membuat namanya relevan untuk dianalisis dalam skenario perubahan konfigurasi kekuasaan,” katanya.
Ia menambahkan, Budaya Geopolitik Nusantara melihat politik bukan semata-mata sebagai kompetisi mendapatkan jabatan, tetapi juga sebagai proses membangun keseimbangan kekuasaan.
“Politik harus dibaca sebagai proses menjaga keseimbangan Nusantara. Kekuasaan yang stabil membutuhkan komunikasi antara pemerintah, partai politik, parlemen, dan masyarakat. Karena itu, kalau terjadi perubahan pada satu simpul kekuasaan, yang harus dilihat adalah bagaimana sistem membangun keseimbangan baru tanpa mengganggu kesinambungan pemerintahan,” ujar Bayu.
Meski nama Bahlil dapat muncul dalam diskursus politik tersebut, seluruh skenario tetap bergantung pada perkembangan perkara di MK.
Per 30 September 2026, MK masih menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan agenda persidangan masih berlangsung.
Karena itu, belum tepat menyebut telah terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden maupun menyatakan seseorang sebagai calon pengganti.
Secara konstitusional, apabila kekosongan Wapres benar-benar terjadi, Presiden mengusulkan dua nama dan MPR memilih salah satunya dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 60 hari.
Bayu kembali menegaskan bahwa posisi Bahlil dalam skenario tersebut harus dibaca sebagai bagian dari analisis politik, bukan keputusan yang telah ditetapkan.
“Putusan MK adalah titik awalnya. Sebelum ada putusan yang menyebabkan kekosongan Wapres, semua nama yang muncul, termasuk Bahlil, tetap berada dalam ruang diskursus politik. Setelah itu pun mekanismenya tetap harus berjalan sesuai konstitusi,” katanya.
Dalam perspektif Budaya Geopolitik Nusantara, Bayu melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari dinamika keseimbangan kekuasaan nasional.
“Yang menarik bukan hanya siapa yang duduk di kursi Wapres, tetapi bagaimana kursi tersebut menjadi titik keseimbangan baru dalam arsitektur kekuasaan Nusantara,” pungkasnya.
Dengan demikian, Bahlil Lahadalia dapat menjadi salah satu nama yang dibicarakan dalam skenario politik tersebut karena posisinya sebagai Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar. Namun, apakah nama tersebut benar-benar akan masuk dalam dua nama yang diajukan Presiden kepada MPR, tetap merupakan keputusan politik dan konstitusional yang belum terjadi.(sang)













