Oleh: Dr. Arya I.P Palguna (Institute of Economic and Political Resources)
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menaikkan batas minimum saham publik dari 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi pasar modal nasional. Langkah ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berimplikasi pada likuiditas perdagangan, pembentukan harga yang wajar serta tata kelola perusahaan yang lebih transparan.
Selama ini, sejumlah emiten tercatat memiliki porsi saham publik yang terbatas. Kondisi ini menciptakan pasar yang relatif dangkal, di mana volume dan frekuensi perdagangan tidak cukup untuk membentuk harga yang mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Akibatnya, pergerakan harga saham sering kali lebih dipengaruhi oleh keterbatasan saham yang beredar daripada kinerja emiten itu sendiri. Fenomena ini melemahkan peran bursa sebagai sarana penemuan harga yang efisien.
Likuiditas menjadi salah satu tantangan utama. Saham dengan porsi publik rendah cenderung memiliki selisih harga beli dan jual yang lebar (bid-ask spread) serta rentan terhadap fluktuasi harga akibat transaksi berukuran kecil. Kondisi ini meningkatkan risiko bagi investor dan mendorong permintaan imbal hasil yang lebih tinggi yang pada gilirannya menaikkan biaya perolehan modal bagi perusahaan. Dengan meningkatnya saham publik, diharapkan pasar menjadi lebih dalam (market depth), harga saham lebih stabil dan mekanisme perdagangan lebih transparan.
Kebijakan ini juga berimplikasi pada tata kelola perusahaan. Kepemilikan publik yang lebih luas berpotensi memperkuat pengawasan eksternal terhadap manajemen dan pemegang saham pengendali. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas keterbukaan informasi dan konsistensi penegakan regulasi. Tanpa itu, likuiditas yang meningkat justru bisa mendorong perilaku perdagangan spekulatif jangka pendek.
Agar tujuan struktural tercapai, kenaikan saham publik sebaiknya diiringi beberapa langkah pendukung. Pertama, penguatan keterbukaan informasi dan pelaporan berkala emiten sehingga investor memiliki data yang cukup untuk membuat keputusan investasi rasional. Kedua, pengembangan basis investor institusional domestik, seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi untuk menciptakan stabilitas dan mengurangi ketergantungan pada arus modal asing. Ketiga, peningkatan literasi keuangan masyarakat agar pasar yang lebih likuid tidak hanya dimanfaatkan oleh spekulan jangka pendek.
Dengan sinergi kebijakan ini, pasar modal Indonesia berpotensi menjadi lebih sehat, efisien dan berdaya tahan. Namun, keberhasilan kebijakan free float bukan hanya soal angka saham yang beredar, melainkan juga kesiapan ekosistem pasar, kualitas tata kelola dan kesadaran investor. Tanpa itu, perluasan saham publik berisiko sekadar meningkatkan volume perdagangan, tanpa memperbaiki kualitas pasar secara fundamental.
*******
Kamis, 05 Februari 2026













