“MKB Tidak Sedang Melawan LAM. MKB Tidak Sedang Melawan Ormas Lain. MKB Sedang Membangun Konsesus Besar.”
Oleh: Iwan Aswan – Pelukis Betawi, Alumni LPKJ – IKJ.
Saya membaca tulisan Imam Besar FBR tentang Pergub LAM Betawi dengan tenang. Saya garis bawahi satu per satu argumennya. Saya cek logika hukumnya. Saya timbang relevansi sejarahnya. Karena dalam perkara besar seperti ini, kita tidak boleh emosional. Kita harus jernih.
Persoalan yang sedang kita hadapi bukan sekadar soal SKT, bukan sekadar soal Kesbangpol, bukan sekadar soal siapa mendaftar duluan. Persoalannya jauh lebih mendasar: siapa yang memiliki legitimasi sosial dan moral untuk menjadi payung besar konsolidasi Betawi di era Undang-Undang DKJ?
Mari kita luruskan satu per satu.
Pertama, soal legalitas MKB.
MKB telah sah sebagai badan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum Republik Indonesia. Itu artinya secara nasional ia memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan. Soal pendaftaran ke Kesbangpol untuk mendapatkan SKT adalah prosedur administratif daerah, bukan penentu eksistensi hukum organisasi.
Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas memang mengatur kewajiban administratif tersebut. Tetapi tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa organisasi tanpa SKT kehilangan legalitas nasionalnya. SKT adalah instrumen fasilitasi dan pendataan, bukan alat pembatalan keberadaan.
Jadi ketika argumentasi diarahkan seolah-olah MKB tidak sah beraktivitas sebelum SKT terbit, itu adalah penyederhanaan yang keliru secara hukum.
Kedua, soal tuduhan bahwa MKB “memaksa” Gubernur mengeluarkan SK untuk menjadikannya satu-satunya lembaga adat.
Di sini terjadi kaburnya dua ranah: ranah organisasi dan ranah kelembagaan adat berbasis regulasi daerah.
MKB adalah platform konsolidasi sosial-kultural yang lahir dari kongres dan legitimasi tokoh-tokoh Betawi lintas generasi. Ia bukan produk penunjukan pemerintah. Ia produk konsensus internal. Justru itu kekuatannya.
LAM Betawi, sebagaimana disebut dalam konteks Permendagri dan regulasi daerah lain, adalah lembaga adat yang dibentuk melalui regulasi pemerintah daerah.
Dua hal ini berbeda secara konseptual.
Tetapi pertanyaannya: apakah LAM Betawi bisa lahir tanpa konsensus sosial Betawi itu sendiri?
Pengalaman daerah lain seperti Jawa Barat dan Sulawesi Selatan memang menunjukkan bahwa LAM ditetapkan lewat Pergub. Tetapi perlu dicatat: sebelum Pergub terbit, konsolidasi sosial adat di wilayah tersebut sudah relatif solid dan tidak terfragmentasi seperti Betawi hari ini.
Masalah utama Jakarta bukan ketiadaan Pergub. Masalahnya adalah fragmentasi internal.
Dan justru di sinilah peran MKB menjadi strategis.
MKB bukan pesaing LAM. MKB adalah prasyarat sosial bagi lahirnya LAM yang legitimate.
Tanpa konsolidasi payung, Pergub LAM hanya akan melahirkan satu lembaga administratif yang dipertanyakan oleh sebagian besar komunitasnya sendiri. Itu lebih berbahaya.
Ketiga, soal perbandingan dengan Bamus versi A, versi B, dan lain-lain.
Betul, mereka juga memiliki SK Menteri Hukum. Tetapi legal standing administratif tidak otomatis berarti legitimasi representatif.
Dalam teori politik modern, ada perbedaan antara legalitas formal dan legitimasi sosial. Legalitas diberikan oleh negara. Legitimasi diberikan oleh masyarakat.
Pertanyaannya sederhana: apakah semua organisasi itu memiliki dukungan lintas tokoh adat, ulama, intelektual, dan profesional Betawi dalam satu forum konsensus besar seperti yang dilakukan MKB?
Kalau tidak, maka membandingkan hanya pada level SK Menkumham adalah reduksi dangkal terhadap realitas sosial.
Keempat, soal anggaran hibah dan tuduhan “littajahul”.
Menuduh forum konsolidasi sebagai mempertontonkan kebodohan adalah kalimat yang keras, tetapi miskin kedalaman.
Kongres dan Silaturahmi Akbar bukan pemborosan jika tujuannya membangun kesepahaman kolektif. Dalam teori demokrasi deliberatif, forum musyawarah adalah mekanisme utama membangun legitimasi keputusan publik.
Apakah lebih baik lembaga adat dibentuk diam-diam tanpa konsensus luas? Atau dibentuk melalui proses terbuka yang melibatkan berbagai elemen?
Kalau kita serius bicara tentang kedaulatan budaya Betawi sebagaimana disebut dalam UU DKJ, maka prosesnya tidak boleh elitis dan sepihak.
Kelima, soal Pasal 31 UU DKJ dan UU Pemajuan Kebudayaan.
Betul bahwa LAM memiliki fungsi penting dalam perlindungan budaya. Tetapi perlindungan budaya tidak bisa dipisahkan dari kekuatan sosial yang menghidupkannya.
LAM tanpa dukungan basis sosial akan menjadi lembaga administratif yang bergantung penuh pada pemerintah. Sementara adat sejatinya lahir dari masyarakat, bukan dari meja birokrasi.
MKB hadir untuk memastikan bahwa ketika LAM Betawi terbentuk melalui Pergub, ia berdiri di atas fondasi konsensus yang kokoh.
Bukan sekadar stempel.
Keenam, soal pernyataan bahwa MKB sebaiknya hanya merekomendasikan perwakilan dan tidak “menghiba”.
Ini asumsi yang salah kaprah.
MKB tidak menghiba. MKB sedang membangun posisi tawar. Itu berbeda.
Dalam politik kebudayaan, siapa yang mampu mengonsolidasikan komunitasnya secara internal, dialah yang memiliki daya tawar eksternal. Tanpa konsolidasi, kita hanya akan datang sebagai kelompok-kelompok kecil yang mudah dipecah.
Dan mari kita jujur: fragmentasi Betawi selama ini justru menjadi alasan klasik pemerintah untuk menunda regulasi. “Betawi belum bersatu.” Kalimat itu sudah terlalu sering kita dengar.
Maka ketika ada upaya menyatukan, mengapa justru diserang?
Ketujuh, soal MH Thamrin.
Menyebut nama MH Thamrin dalam konteks ini harus hati-hati. Thamrin bukan tokoh administratif. Ia adalah simbol keberanian politik Betawi di Volksraad. Ia tidak sekadar menyelaraskan. Ia mengkritik struktur yang timpang.
Kalau Thamrin bangkit, saya kira ia tidak akan menangisi konsolidasi Betawi. Ia justru akan mempertanyakan mengapa Betawi begitu lama membiarkan dirinya terpecah.
Yang harus kita pahami adalah ini: perjuangan hari ini bukan soal siapa paling tua organisasinya. Bukan siapa paling keras suaranya. Bukan siapa paling cepat mendekati gubernur.
Perjuangan hari ini adalah soal membangun satu arsitektur kelembagaan Betawi yang modern, kuat, dan legitimate.
MKB sedang mengerjakan fondasi sosialnya. LAM nanti adalah bangunannya. Tanpa fondasi, bangunan retak.
Maka jangan dibalik.
Jangan jadikan prosedur administratif sebagai alat untuk mendeligitimasi proses konsolidasi sosial.
Dan jangan pula memposisikan MKB sebagai penghalang lahirnya Pergub. Justru MKB adalah jembatan agar Pergub itu memiliki legitimasi kolektif.
Kita harus berhenti berpikir dalam logika kompetisi sempit: siapa yang diakui, siapa yang ditetapkan, siapa yang ditunjuk.
Yang lebih penting adalah: apakah Betawi akhirnya memiliki satu suara strategis yang diperhitungkan dalam tata kelola Jakarta pasca-DKJ?
Kalau jawabannya iya, maka semua energi harus diarahkan ke sana.
Tetapi kalau kita terus sibuk saling mencurigai, saling mengerdilkan, saling mempersoalkan teknis administratif, maka kita hanya memperpanjang alasan klasik itu: Betawi belum siap.
MKB tidak sedang melawan LAM.
MKB tidak sedang melawan ormas lain.
MKB sedang membangun konsensus besar.
Dan konsensus selalu lebih sulit daripada kritik.
Kalau kita benar-benar ingin Pergub LAM terbit, maka syaratnya bukan sekadar kelengkapan dokumen. Syaratnya adalah legitimasi sosial yang tak terbantahkan.
Itulah yang sedang dibangun.
Bukan dengan gaduh.
Bukan dengan emosi.
Tapi dengan konsolidasi yang pelan, rapi, dan strategis.
Dan dalam politik kebudayaan, yang bertahan bukan yang paling keras, tapi yang paling solid.(IA) 16/2/2026.
Tulisan Ini Saya Dedikasikan Untuk MKB Majelis Kaum Betawi – Juga Buat Orang Betawi Dimanapun Berada.













