Ratusan Tewas, Pemerintah Ditantang di PTUN: ‘Ini Harusnya Bencana Nasional!’

Jakarta, Swararakyat.com – Seorang advokat, Arjana Bagaskara Solichin, secara resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Menurut berkas gugatan, Arjana menempatkan empat pejabat negara sebagai tergugat yakni Prabowo Subianto (Presiden RI); Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan); Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan); dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diwakili oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Dalam gugatannya, Arjana menyatakan bahwa bencana banjir bandang dan longsor yang menimpa wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak yang sangat parah dengan sejumlah besar korban, korban hilang, luka-luka, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, serta ribuan warga yang mengungsi yang semestinya memenuhi kriteria agar pemerintah menetapkan status sebagai “bencana nasional.”

Arjana menilai bahwa pemerintah khususnya para tergugat telah lalai. Ia menyoroti bahwa deforestasi besar-besaran di kawasan hulu sebagai akar dari banjir, serta kegagalan pemerintah pusat (termasuk BNPB dan kementerian terkait) menangani bencana dan memberikan bantuan secara memadai.

Melalui gugatan ini, Arjana meminta majelis hakim PTUN memerintahkan Presiden dan pemerintah menetapkan kejadian tersebut sebagai bencana nasional, agar korban memperoleh bantuan dan ganti rugi dari negara sekaligus meminta pembayaran biaya perkara oleh para tergugat. (*)