Klarifikasi Open Tender Pengadaan Barang/Jasa Kantong Plastik Dan Roll 2025, Begini Kata Manager Coorparate Communication PT Garam

Sumenep-SwaraRakyat.com,- – Beberapa hari yang lalu, Perusahaan plat merah (PT Garam) di viralkan dengan pemberitaan terkait Pengadaan Kantong Plastik dan Roll Plastik Miliaran Rupiah di PT Garam Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Harga Penawaran Tak Wajar, Rabu, (28/05/2025)

Pemberitaan tersebut sangat diapresiasi oleh pihak manajemen perusahaan plat merah ini (PT Garam). Pada SIARAN PERS Nomor : 14/PR.GRM/V/2025. Selasa, 27 Mei 2025 | 18.00 WIB. menegaskan, manajemen PT Garam menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan publik.

Proses Tender :
1. Tender Dilaksanakan Secara Terbuka dan ProfesionalProses pengadaan ini dilaksanakan secara Tender Umum dan diumumkan secara terbuka melalui website dan kanal media sosial resmi PT Garam pada 6 Januari 2025. Sistem prakualifikasi ketat diterapkan untuk memastikan hanya perusahaan dengan sertifikasi food grade, halal, dan sistem manajemen keamanan pangan yang dapat mengikuti proses.“Seluruh tahapan, mulai dari pengumuman, prakualifikasi, aanwijzing, evaluasi hingga klarifikasi dan negosiasi, dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan sesuai SOP,” ungkap Miftahol Arifin, Manager Corporate Communication PT Garam.

2. Penawaran Lebih Rendah, Tapi Bukan MurahanPT Karunia Selaras Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp2,96 miliar, atau sekitar 22% di bawah HPS. Penurunan ini menimbulkan spekulasi mengenai kewajaran harga, tuturnya.

Lebih lanjut, bahwa evaluasi kewajaran harga telah dilakukan secara menyeluruh, mengacu pada historis harga tahun-tahun sebelumnya dan hasil klarifikasi mendalam bersama penyedia.“Yang perlu dipahami, lebih murah bukan berarti murahan. PT Karunia Selaras Abadi menawarkan efisiensi harga karena penggunaan teknologi produksi terkini di pabrik mereka di Sidoarjo. Hal ini sudah kami konfirmasi dalam negosiasi formal yang dituangkan dalam berita acara resmi,” jelas Miftah.

3. Mutu Produk Tak Bisa Ditawar PT Garam memegang teguh standar mutu. Spesifikasi teknis merupakan syarat mutlak dalam kontrak. Setiap penyedia wajib menyerahkan sampel produk untuk approval, dan pengiriman harus disertai dengan Certificate of Analysis (COA). Barang yang tidak sesuai akan ditolak, dan penyedia wajib mengganti dengan produk yang sesuai.

4. Tidak Ada Peserta Lain yang Menyanggah Setelah hasil evaluasi diumumkan secara terbuka, masa sanggah satu hari telah diberikan sesuai ketentuan. Sampai batas akhir, tidak ada peserta tender yang menyampaikan keberatan, menunjukkan bahwa proses diterima oleh seluruh pihak yang memenuhi syarat.

5. Komitmen Terhadap AkuntabilitasSebagai perusahaan negara, PT Garam berkomitmen menjaga integritas dalam setiap proses kerja. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

“ Kami sangat terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat, termasuk media dan aktivis pengawasan publik. Kecurigaan publik adalah hal wajar, namun jangan sampai disimpulkan tanpa data dan proses klarifikasi, ” imbuhnya.

Mari kita bangun ekosistem pengadaan yang bersih dengan tetap menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menjaga setiap proses kerja kami tetap dalam koridor hukum dan etika.,” tutup Miftahol Arifin.(*)