Bisnis  

Greenpeace Bongkar Dugaan Kejahatan Bisnis Sukanto Tanoto, Modus Perusahaan Bayangan?

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Laporan investigasi terbaru yang dirilis oleh organisasi lingkungan global Greenpeace mengungkap dugaan praktik pengrusakan lingkungan yang melibatkan jejaring bisnis Royal Golden Eagle (RGE), grup korporasi raksasa milik pengusaha Sukanto Tanoto.

Dalam laporan bertajuk Under the Eagle’s Shadow, Greenpeace membeberkan dugaan penggunaan struktur kepemilikan rumit atau perusahaan bayangan (shadow companies) untuk menyembunyikan keterkaitan langsung korporasi dengan aktivitas deforestasi di lapangan.

Temuan Shadow Companies dan Deforestasi

Berdasarkan hasil analisis citra satelit, penelusuran dokumen legal, dan verifikasi lapangan, Greenpeace mengidentifikasi sedikitnya 194 perusahaan di Indonesia serta 63 perusahaan cangkang di luar negeri yang diduga terafiliasi dengan RGE.

Laporan tersebut mencatat kerugian ekologis yang signifikan di wilayah konsesi yang terhubung dengan jejaring tersebut, di antaranya:

* Pembalakan Hutan Hujan: Sekitar 68.000 hektar hutan alami (setara dengan luas DKI Jakarta) terbabat sepanjang periode 2021 hingga awal 2024.

* Kerusakan Gambut: Pembukaan lahan mencakup lebih dari 36.000 hektar kawasan gambut yang berisiko tinggi melepas emisi karbon dalam jumlah besar dan merusak habitat satwa dilindungi.

Greenpeace menilai penggunaan entitas terselubung ini berpotensi menjadi celah bagi korporasi untuk tetap mengakses pinjaman berbasis keberlanjutan (sustainability-linked loans) bernilai miliaran dolar dari lembaga keuangan internasional, sembari mempertahankan citra komitmen nol deforestasi (No Deforestation, No Peat, No Expansion / NDPE) di forum-forum global.

Baca Juga: Rekam Jejak TPL Sukanto Tanoto: Dari Persoalan Lingkungan hingga Dugaan Manipulasi Pajak

Bantahan Resmi Pihak RGE

Menanggapi publikasi laporan tersebut, pihak Royal Golden Eagle (RGE) secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Greenpeace.

Dalam keterangan resminya, RGE menegaskan bahwa:

* Patuh Komitmen Keberlanjutan: Seluruh entitas operasional di bawah naungan RGE menjalankan aktivitas bisnis secara patuh terhadap hukum yang berlaku dan terikat penuh pada komitmen keberlanjutan serta kebijakan nol deforestasi.

* Tidak Ada Kendali Operasional: Perusahaan-perusahaan independen yang disebutkan dalam laporan Greenpeace bukan merupakan anak perusahaan, bagian dari grup, maupun berada di bawah kendali manajemen RGE.

* Transparansi Rantai Pasok: RGE secara berkala melakukan peninjauan dan audit independen terhadap rantai pasoknya untuk memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Terungkap! 12 Konglomerat yang ‘Genggam’ Sawit Indonesia, Lahan hingga Ratusan Ribu Hektare Bikin Geleng Kepala

Sorotan Transparansi Finansial dan Hukum
Isu yang mencuat ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership) pada sektor industri berbasis sumber daya alam.

Para pengamat menilai, langkah pemerintah dan otoritas terkait dalam menguji keabsahan klaim serta melakukan pembuktian lapangan secara terbuka sangat diperlukan—baik untuk melindungi ekosistem hutan Indonesia maupun menjamin akuntabilitas skema pendanaan hijau di tingkat internasional.(Ren)