JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Sukanto Tanoto, kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena persoalan lingkungan atau konflik dengan masyarakat, melainkan dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan pajak yang disebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak TPL dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak, termasuk persoalan transfer pricing dan pengklasifikasian produk ekspor. Jika terbukti, praktik tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Baca Juga: Siap-siap! Mulai 2027 Rumah Kontrakan Bakal Kena Pajak
Bukan Pertama Kali Disorot
Persoalan perpajakan TPL sebenarnya telah mendapat sorotan sebelumnya. Pada 2021, Forum Pajak Berkeadilan mengungkap dugaan misclassification dan under-pricing dalam ekspor pulp TPL pada periode 2007–2016. Saat itu, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
TPL telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kegiatan ekspornya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di luar persoalan pajak, TPL juga memiliki rekam jejak panjang terkait konflik lingkungan dan sengketa dengan masyarakat sekitar, yang telah berlangsung sejak perusahaan masih bernama PT Inti Indorayon Utama.
Baca Juga: Benarkah Tarif Pajak Indonesia Paling Kejam Dibanding Negara Lain?
Kini, perkara pajak membawa persoalan TPL ke tahap baru. Penyidikan tidak hanya akan menentukan berapa besar kerugian negara, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan permainan pemeriksaan pajak tersebut.
Nilai sekitar Rp2 triliun yang disebut dalam perkara ini juga masih harus melalui proses penghitungan dan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian negara final.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini hanya berhenti pada dua oknum pegawai pajak atau membuka keterlibatan pihak lain.(Red)













