Oleh: Effra S. Husein
Gelombang unjuk rasa yang melanda Indonesia hari-hari ini bukanlah sekadar soal harga sembako atau kenaikan tarif. Di balik teriakan dan kemarahan massa, ada satu rasa yang jauh lebih dalam: ketidakadilan.
Rakyat melihat hukum begitu tegas kepada orang kecil, namun begitu ramah kepada mereka yang berkuasa. Koruptor boleh dipenjara, tetapi rumah mewah, mobil mewah, dan rekening di luar negeri tetap aman. Di mata publik, inilah wajah ketimpangan hukum yang membuat kepercayaan hancur.
Inilah sebabnya Undang-Undang Perampasan Aset menjadi mendesak. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan uang rakyat kembali ke rakyat. Korupsi tidak boleh lagi menjadi “investasi” jangka panjang di mana keluarga masih bisa menikmati hasil rampokan meski sang pelaku sudah dipenjara.
UU ini akan menjadi bukti bahwa negara serius menutup celah kejahatan, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan mengembalikan martabat hukum. Lebih jauh lagi, UU ini adalah jawaban struktural terhadap kemarahan rakyat yang kini tumpah ke jalanan.
Jika pemerintah sungguh ingin meredam gejolak, bukan dengan gas air mata atau pagar kawat berduri caranya, melainkan dengan satu pesan sederhana: harta yang dirampas dari rakyat, harus kembali ke rakyat. (*)













