Komunitas Ojol Tuntut Perpres dan UU Transportasi Online

Foto: Istimewa

Ojol Empat Kota Desak Kepastian Hukum, Soroti Perpres yang berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha transportasi online dan mendorong lahirnya RUU Payung Hukum

Jakarta, Swrarakyat.com – Komunitas pengemudi ojek online (ojol) dari empat kota besar mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap profesi mereka. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik di Kopi Tarik Podcast – Ruang Narasi yang digelar di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Foto: Istimewa

Diskusi menghadirkan perwakilan komunitas pengemudi dari berbagai daerah, yakni David Banggar dari FORKOMPI (Medan), Mahmud SEPOI (Jakarta), Tito FRONTAL (Surabaya), Puji PDOI (Malang), dan Reina (Bandung). Mereka sepakat bahwa hingga kini belum ada kepastian regulasi yang benar-benar melindungi jutaan pengemudi online sebagai mitra platform transportasi daring.

Profesi dengan Jutaan Mitra, Tanpa Kepastian payung hukum

Dalam pembukaan diskusi ditegaskan bahwa profesi pengemudi online kini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia. Namun ironisnya, status mereka masih berada dalam wilayah abu-abu

Belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) memperpanjang ketidakpastian karena isi Perpres hingga kini tidak diketahui secara jelas. Dan diperparah pemerintah tidak mendengarkan dan melibatkan kelompok komunitas yang benar-benar menggantung hidupnya di dunia transportasi online ini untuk merumuskan isi Perpres terutama terkait pembahasan mengenai skema tarif, jam kerja, hingga perlindungan sosial.

Tarif Tarik Menarik, Pengemudi di Posisi Lemah

David Banggar dari Komunitas Medan menyoroti regulasi yang ada belum sepenuhnya menjamin kepastian tarif atas dan tarif bawah.

“Selama ini persoalan tarif selalu tarik-menarik. Regulasi belum benar-benar memberi jaminan perlindungan bagi pengemudi, terutama soal batas bawah tarif agar kami tidak dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, fluktuasi tarif akibat promo dan kebijakan platform seringkali membuat penghasilan tidak menentu, sementara biaya operasional seperti BBM, perawatan kendaraan, dan potongan aplikasi terus berjalan.

Banyak yang Merasa Paling Tahu, Tapi Tidak Memahami

Mahmud dari Komunitas SEPOI Jakarta menilai polemik regulasi ojol kerap dipenuhi narasi dari pihak-pihak yang tidak memahami kondisi riil di lapangan sebagai pengemudi online

“Ada pihak-pihak yang tidak memahami persoalan, namun merasa paling tahu. Padahal yang merasakan langsung dampaknya adalah kami para pengemudi,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pelibatan komunitas pengemudi dalam setiap pembahasan regulasi agar kebijakan yang lahir benar-benar berbasis kebutuhan lapangan dan dirasakan langsung pengemudi

Kepastian Hukum dari Platform Masih Lemah

Reina dari Komunitas Bandung menyoroti belum adanya undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif hubungan antara platform dengan para mitra pengemudi.

Menurutnya, hingga kini belum ada aturan yang benar-benar menjamin kepastian terkait tarif, jam kerja, maupun perlindungan

“Status mitra membuat posisi kami lemah. Ketika ada masalah, tidak ada payung hukum yang kuat untuk melindungi,” ujarnya.

Soroti Mandegnya Pembahasan di DPR

Tito dari Komunitas Surabaya secara tegas menyoroti kinerja legislatif, khususnya Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Ia menyebut pembahasan rancangan undang-undang sebagai payung hukum ojol terkesan mandek dan tidak menunjukkan progres signifikan.

“Kalau serius, seharusnya sudah ada undang-undang atau minimal progres yang jelas. Ini menyangkut jutaan orang,” katanya.

Pemerintah Dinilai Membiarkan Situasi

Sementara itu, Puji dari Komunitas Malang menilai pemerintah terkesan membiarkan situasi yang tidak pasti ini berlarut-larut.

Menurutnya, tanpa intervensi regulasi yang tegas, hubungan antara platform dan mitra akan terus timpang. Ia juga menekankan perlunya jaminan perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Mendesak Payung Hukum Nasional berupa produk undang-undang

Para narasumber sepakat bahwa pemerintah perlu segera memperhatikan nasib pengemudi online dan meminta DPR mempercepat pembahasan undang-undang khusus transportasi online yang mengatur :

– Kepastian status moda transportasi online yang diakui untuk roda dua maupun aturan mengenai roda empat

– Skema tarif bawah dan tarif atas yang adil

– Transparansi algoritma untuk meningkatkan jumlah order

– Batas jam kerja yang manusiawi

– Perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja

Suara Pengemudi transportasi online ini seperti tidak memiliki arti dimata pemerintah dan DPR RI . Kami ini hanya berarti pada saat musim pilpres/ pileg untuk dimanfaatkan suara pada saat pemilihan

Diskusi di Kopi Tarik Podcast tersebut menjadi cerminan keresahan kolektif pengemudi online di berbagai daerah. Mereka berharap negara hadir bukan sekadar sebagai regulator administratif, tetapi sebagai pelindung keadilan sosial bagi jutaan pekerja sektor informal digital. Jangan sampai dalam prosesnya, regulasi dipengaruhi oleh oknum politik yang mendengarkan kelompok/komunitas yang tidak mewakili jutaan pengemudi lainnya.

Profesi ini sudah menjadi tulang punggung banyak keluarga. Negara tidak boleh terus membiarkan kami dalam ketidakpastian,” tutup salah satu narasumber.

Di sisi lain mengenai perlunya pemerintah membuat aturan yang menstimulus agar industri transportasi online berkembang dan dapat membantu laju perekonomian dalam negeri. (*)