JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Komisi XI DPR RI membuka opsi untuk menghapus atau mengubah batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di sisi lain, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3 persen.
Wacana tersebut muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan apakah angka 3 persen harus terus diperlakukan sebagai batas absolut dalam kebijakan fiskal Indonesia.
Menurut Misbakhun, batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB tidak tercantum secara langsung dalam batang tubuh UU Keuangan Negara. Angka tersebut terdapat dalam bagian penjelasan Pasal 12.
Baca Juga: Kurban Pakai APBN, Prabowo Dikritik Soal Etika dan Tuntutan Transparansi
Ia menilai pembatasan tersebut perlu dikaji kembali karena pemerintah membutuhkan ruang fiskal untuk melakukan ekspansi ekonomi, terutama dalam upaya mendorong pertumbuhan dan membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).
“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama para ekonom, Kamis (17/9/2026).
Namun, pemerintah belum mengubah sikapnya. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit APBN di bawah 3 persen.
“Kita tetap konsisten di bawah 3 persen,” kata Juda di Kompleks DPR, Kamis (17/9/2026).
Menurut Juda, menjaga defisit di bawah batas tersebut diperlukan untuk mempertahankan kredibilitas fiskal Indonesia.
Dengan demikian, pembahasan saat ini belum berarti batas defisit 3 persen telah dihapus atau dinaikkan. DPR baru membuka ruang untuk meninjau kembali ketentuan tersebut dalam revisi UU Keuangan Negara, sementara pemerintah masih mempertahankan disiplin defisit di bawah 3 persen. Reuters melaporkan pembahasan revisi aturan fiskal tersebut masih berada pada tahap awal.
Perdebatan ini pada akhirnya menyangkut seberapa besar ruang yang diberikan kepada pemerintah untuk menggunakan kebijakan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus bagaimana menjaga kredibilitas dan keberlanjutan keuangan negara.(Ren)













