Oleh: Prof. Arief Hidayat
Profesor Emeritus Hukum Tata Negara, Universitas Borobudur
Jakarta,16 September – Indonesia dibangun bukan sekadar untuk memiliki pemerintahan dan kekuasaan negara. Kemerdekaan Indonesia merupakan pilihan para pendiri negara untuk membentuk kehidupan bersama yang mampu menyatukan bangsa yang hidup di wilayah kepulauan yang luas, dengan keragaman suku, agama, bahasa, kebudayaan, serta pengalaman sejarah. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana Indonesia harus bernegara agar persatuan terpelihara, rakyat berdaulat, kehidupan ekonomi berkeadilan, dan cita-cita kemerdekaan dapat diwujudkan.
Pilihan tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia lahir dari ruang Nusantara yang terdiri atas pulau-pulau dan lautan yang membentang luas, dengan keragaman geografis dan sosial yang khas. Karena itu, cara bernegara Indonesia tidak dapat sekadar menyalin sistem negara lain. Pengalaman bangsa lain dapat dipelajari, tetapi pilihan dasarnya harus berangkat dari sejarah, kebudayaan, pengalaman perjuangan, kondisi geografis, dan cita-cita bangsa Indonesia sendiri.
Dalam konteks tersebut, para pendiri negara memilih Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan menjadi wadah yang mempersatukan seluruh wilayah dan rakyat Indonesia, sedangkan bentuk Republik menegaskan prinsip kedaulatan rakyat. Persatuan tidak dimaksudkan untuk menghapus keragaman, melainkan menyatukannya dalam satu kehidupan kebangsaan.
Pilihan tersebut memperoleh landasan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik, negara hukum, dan negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Kekuasaan negara tidak boleh berjalan tanpa batas, melainkan harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan hukum.
Karena itu, demokrasi menjadi bagian penting dari cara bernegara Indonesia. Demokrasi politik memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan, berpartisipasi, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi tidak berhenti pada pemilihan umum, tetapi juga mencakup perwakilan, musyawarah, partisipasi, penghormatan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban kekuasaan kepada rakyat.
Kemerdekaan politik juga harus disertai kemerdekaan ekonomi. Karena itu, Indonesia mengenal demokrasi ekonomi. Perekonomian nasional harus diselenggarakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, bukan semata-mata mengejar pertumbuhan atau keuntungan. Pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan demikian, kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui kehidupan politik, tetapi juga melalui penyelenggaraan ekonomi yang memberikan kesempatan dan manfaat bagi seluruh rakyat.
Cara bernegara Indonesia juga berkarakter berketuhanan dan berkebudayaan. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar kehidupan berbangsa dalam kerangka negara yang majemuk dan konstitusional. Kehidupan beragama harus dapat berkembang dengan tetap menjaga persatuan dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Kebudayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa. Indonesia tidak dibangun sebagai negara yang tercerabut dari sejarah dan kebudayaannya. Karena itu, penyelenggaraan negara harus menghormati, memajukan, dan mengembangkan kebudayaan di tengah keragaman masyarakat Indonesia.
Dalam negara kepulauan yang luas dan beragam, Negara Kesatuan juga membutuhkan otonomi yang adil dan seimbang. Kesatuan tidak berarti penyeragaman. Setiap daerah memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan kebudayaan yang berbeda sehingga memerlukan ruang untuk mengatur dan mengembangkan kepentingannya.
Otonomi daerah bukan pembagian kedaulatan, melainkan instrumen untuk mengelola keragaman dan memperkuat persatuan melalui keadilan. Hubungan pusat dan daerah harus dibangun secara proporsional, tidak terjebak pada sentralisasi yang berlebihan dan tidak pula berkembang menjadi desentralisasi yang mengganggu keutuhan negara.
Adil berarti setiap daerah memperoleh kesempatan dan perlakuan yang memungkinkan masyarakatnya berkembang serta memperoleh pelayanan publik dan pembangunan yang layak. Seimbang berarti kepentingan nasional dan kepentingan daerah ditempatkan secara proporsional dalam satu kesatuan kehidupan bernegara.
Seluruh pilihan tersebut bertemu dalam Pancasila sebagai dasar dan orientasi kehidupan bernegara. Nilai Ketuhanan dan kemanusiaan menjadi landasan moral kehidupan bersama; Persatuan Indonesia menjadi dasar keutuhan bangsa; Kerakyatan menjadi dasar kehidupan demokratis; dan Keadilan Sosial menjadi orientasi penyelenggaraan ekonomi serta pembangunan.
Dengan demikian, Negara Kesatuan, Republik, negara hukum, demokrasi politik, demokrasi ekonomi, kehidupan berketuhanan dan berkebudayaan, serta otonomi daerah merupakan bagian yang saling berkaitan dalam satu bangunan cara bernegara Indonesia.
Bangunan tersebut diarahkan kepada cita-cita dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Karena itu, keberhasilan bernegara tidak semata-mata diukur dari keberadaan lembaga dan mekanisme kekuasaan, tetapi dari kemampuan negara mewujudkan persatuan, kedaulatan rakyat, supremasi hukum, kesejahteraan dan keadilan sosial, penghormatan terhadap kehidupan beragama dan kebudayaan, serta hubungan pusat dan daerah yang adil dan seimbang.
Pada akhirnya, cara bernegara Indonesia merupakan pilihan para pendiri negara untuk mengorganisasikan bangsa yang hidup dalam negara kepulauan yang majemuk ke dalam Negara Kesatuan berbentuk Republik, berdasarkan hukum dan kedaulatan rakyat, dengan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berketuhanan dan berkebudayaan, serta otonomi yang adil dan seimbang, berdasarkan Pancasila untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Pilihan tersebut bukan sekadar warisan sejarah, melainkan kerangka yang harus terus dihidupkan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan rakyat. Tantangan generasi sekarang adalah memastikan prinsip-prinsip tersebut bekerja dalam kenyataan: bersatu tanpa menyeragamkan, demokratis tanpa kehilangan dasar konstitusional, membangun tanpa meninggalkan keadilan sosial, berketuhanan tanpa meniadakan kemajemukan, serta memberikan ruang bagi daerah tanpa kehilangan persatuan nasional.
Di situlah makna pilihan para pendiri negara: bukan sekadar menentukan bentuk negara, melainkan menentukan cara bangsa Indonesia hidup bersama sebagai negara kepulauan yang merdeka, berdaulat, adil, dan bermartabat.(sang)













