JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mulai memasuki ruang politik setelah sejumlah ketua umum partai politik bertemu dan bertukar pandangan mengenai sejumlah isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Dominasi Swasta Dinilai Masih Bayangi Pengelolaan SDA, DPR Soroti Amanat Pasal 33
Namun, pertemuan tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan para ketua umum partai politik masih sebatas brainstorming. Artinya, masing-masing pihak masih menyampaikan gagasan dan pandangan awal sebelum pembahasan resmi dilakukan melalui mekanisme di DPR.
“Pertemuan para ketum parpol itu baru sebatas brainstorming,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui fraksi-fraksi di DPR. Masukan masyarakat yang dihimpun Komisi II DPR juga akan menjadi bagian dari proses tersebut.
Salah satu isu yang ikut mencuat dalam pembicaraan adalah parliamentary threshold atau ambang batas partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.
Angka 5 persen disebut sebagai salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan. Namun, Dasco menegaskan angka tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan bersama para ketua umum partai politik.
“Kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan mengenai desain Pemilu masih terbuka. Berbagai gagasan yang muncul dalam pertemuan awal belum otomatis menjadi kesepakatan politik maupun ketentuan baru dalam undang-undang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut angka 5 persen dalam konteks pembicaraan mengenai ambang batas parlemen. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian karena parliamentary threshold merupakan salah satu ketentuan yang berpengaruh terhadap peluang partai politik memperoleh keterwakilan di DPR.
Meski demikian, proses perubahan UU Pemilu masih panjang. Setelah pembicaraan awal antarpimpinan partai, substansi RUU tetap harus melalui mekanisme pembahasan di DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi partai politik, perubahan aturan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kontestasi pemilu mendatang. Sementara bagi publik, pembahasan RUU Pemilu menjadi ruang untuk mencermati bagaimana desain sistem politik dan keterwakilan rakyat akan dibentuk.
Untuk sementara, belum ada keputusan final mengenai ambang batas parlemen maupun substansi utama lainnya. Pembahasan masih berada pada tahap awal dan terbuka terhadap berbagai pandangan. (Ario)













