JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) resmi mengadukan jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Shodiq Wa’die.
Ketua Umum PP SMUK Ahmad Zaki mengatakan, laporan disertai sejumlah alat bukti yang menurut pihaknya berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan administratif calon PAW, terutama dokumen keabsahan ijazah Muhammad Shodiq Wa’die.
Menurut Ahmad, SMUK mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar. Pihaknya menilai kajian faktual dan yuridis terhadap dokumen tersebut belum dilakukan secara memadai.
“Laporan ini kami sampaikan dengan alat bukti yang telah kami susun secara sistematis,” kata Ahmad.
Sebelum mengadukan persoalan tersebut ke DKPP, PP SMUK telah menyurati Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar untuk meminta penelusuran terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang bersangkutan. Namun, menurut SMUK, surat tersebut belum mendapat respons maupun kejelasan tindak lanjut.
Ahmad juga menyoroti posisi Muhammad Shodiq Wa’die yang disebut tercatat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar. Menurut SMUK, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan dugaan pelanggaran etik di internal DPRD.
SMUK kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah etik penyelenggara pemilu. Mereka meminta DKPP memproses aduan sesuai mekanisme yang berlaku dan memeriksa jajaran KPU serta Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut SMUK, pemeriksaan DKPP diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai proses verifikasi persyaratan PAW dan memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Dugaan yang disampaikan PP SMUK tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan keputusan DKPP. (ESH)













