JAKARTA, Swararakyat.com – Dinamika politik di DPR RI kembali menjadi sorotan setelah beredar surat yang memuat usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut mencantumkan nama anggota DPR dari Partai NasDem, Tonny Tesar.
Surat bertanggal 7 Oktober 2026 itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Isinya meminta agar persoalan terkait posisi Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Beredarnya dokumen tersebut kemudian mendapat perhatian dari internal Partai NasDem. Sebab, surat yang mencantumkan nama kader NasDem itu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai sikap resmi partai ataupun Fraksi NasDem di DPR.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawan Taslim menegaskan bahwa surat tersebut bukan sikap resmi Fraksi NasDem. Menurutnya, dokumen tersebut lebih mencerminkan sikap individual anggota yang namanya tercantum di dalamnya.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya perbedaan antara sikap personal anggota DPR dengan keputusan fraksi secara kelembagaan.
Surat Memuat Usulan kepada DPR
Dalam dokumen yang beredar, pengusul meminta DPR menindaklanjuti persoalan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Usulan tersebut juga menyinggung penggunaan kewenangan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mekanisme yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama Tonny Tesar tercantum sebagai pengusul. Namun, belum ada informasi yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut merupakan keputusan resmi Fraksi NasDem ataupun keputusan DPR RI secara kelembagaan.
Dengan demikian, beredarnya surat tersebut belum dapat diartikan bahwa DPR telah memulai proses pemberhentian Wakil Presiden.
Muncul Bantahan dari Internal Fraksi
Selain penegasan dari Sekjen Partai NasDem, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni juga dilaporkan memberikan bantahan terkait dokumen yang beredar.
Sahroni menyebut surat yang mengatasnamakan fraksi tersebut tidak benar.
Adanya pernyataan tersebut membuat status dokumen perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai asal-usul surat, pihak yang mengeluarkan, serta posisi resmi anggota DPR yang namanya tercantum.
Swararakyat.com tidak menempatkan surat yang beredar sebagai keputusan resmi DPR atau Fraksi NasDem sebelum terdapat konfirmasi kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemakzulan Memiliki Tahapan Konstitusional
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. Proses tersebut tidak dapat berlangsung hanya berdasarkan sebuah surat atau pernyataan individual anggota DPR.
Dalam mekanisme konstitusional, DPR dapat menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Proses selanjutnya melibatkan Mahkamah Konstitusi dan, sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi, MPR.
Karena itu, surat yang beredar saat ini belum dapat diposisikan sebagai keputusan pemakzulan maupun bukti bahwa proses pemberhentian Gibran telah berjalan secara resmi.
Perkembangan mengenai surat tersebut masih menunggu klarifikasi dan sikap resmi dari pihak-pihak terkait. (*)













