Jakarta, Swararakyat.com – Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya resmi dicopot dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 – ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, menyatakan Gus Yahya “tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU”, serta dicabut seluruh hak, wewenang, atribut dan fasilitas jabatan.
Keputusan ini diambil oleh pleno Syuriyah PBNU pasca evaluasi atas kepemimpinan Gus Yahya, termasuk polemik undangan narasumber Akademi Kajian Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, jabatan itu sementara dipegang oleh Miftachul Akhyar selaku Rais Aam.
Sementara itu, pihak Gus Yahya menyatakan pemberhentian ini cacat prosedur dan menyebut jabatan Ketua Umum-nya tetap sah secara “de facto dan de jure”. (*)













