Oleh: Kamrussamad
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Fiskal dan Moneter
Jakarta,SwaraRakyat.com – Wacana penyederhanaan nilai rupiah (redenominasi) kembali mencuat seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas Kementerian Keuangan adalah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Redenominasi bertujuan menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat, misalnya, dari Rp1.000 menjadi Rp1. Dengan demikian, transaksi tunai akan lebih sederhana, dan transaksi digital pun tidak lagi dipenuhi deretan angka nol yang berlebihan.
Faktanya, praktik redenominasi secara informal sudah terjadi di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha seperti rumah makan dan kafe. Mereka kerap menuliskan harga dengan mengurangi tiga nol di belakang, sementara pembeli tetap membayar dengan nilai penuh. Kedua pihak saling memahami nilai transaksi tersebut.
Namun, ketika pemerintah kembali menggulirkan wacana redenominasi, respons publik terbelah: sebagian mendukung, sebagian lainnya meminta agar rencana itu ditinjau ulang. Kondisi ini membuat pemerintah tampak gamang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyebut bahwa redenominasi merupakan kewenangan Bank Indonesia.
Padahal, pernyataan tersebut justru terkesan melepaskan tanggung jawab terhadap PMK yang dikeluarkannya sendiri.
Jalan menuju redenominasi sejatinya telah diatur dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, yang mencantumkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai agenda pembahasan. Pemerintah ditetapkan sebagai pengusul, sehingga wajib menyiapkan draf RUU dan Naskah Akademiknya.
Karena itu, langkah selanjutnya adalah mendorong agar RUU Redenominasi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 atau 2027.
Konstitusi dan peraturan perundangan telah memberikan landasan kuat bagi hal ini. Dalam UUD 1945 Pasal 23B disebutkan:
“Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.”
Sementara UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 3 Ayat (3) menyatakan bahwa pecahan rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Ayat (5) menegaskan bahwa perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam proses redenominasi. Pemerintah bersama BI perlu segera menyusun draf RUU tersebut dengan menyerap aspirasi masyarakat secara luas agar hasilnya komprehensif dan memiliki legitimasi kuat.
Jika RUU ini berhasil disahkan, redenominasi akan memiliki dasar hukum kokoh dan dapat segera dilaksanakan untuk menegakkan kredibilitas rupiah, memperkuat ekonomi nasional, serta mendukung kemajuan bangsa.
Nilai rupiah relatif lebih rendah dibanding mata uang negara lain di kawasan ASEAN.
- 1 Dolar Singapura ≈ Rp12.830
- 1 Ringgit Malaysia ≈ Rp4.048
- 1 Baht Thailand ≈ Rp514
- 1 Peso Filipina ≈ Rp283
- 1 Dolar Brunei ≈ Rp12.855
Di level global, posisi rupiah juga tertinggal:
- 1 Dolar AS ≈ Rp16.731
- 1 Yuan Tiongkok ≈ Rp2.350
- 1 Riyal Arab Saudi ≈ Rp4.461
- 1 Rand Afrika Selatan ≈ Rp974
- 1 Euro ≈ Rp19.343
Penyederhanaan nilai rupiah penting agar tampak lebih proporsional dan kompetitif di mata dunia. Redenominasi bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga simbol perjuangan untuk menyejajarkan rupiah, dan bangsa Indonesia, dengan negara-negara lain.
Nilai mata uang yang lebih sederhana akan memperkuat kepercayaan diri masyarakat dalam bertransaksi internasional dan meningkatkan citra bangsa. Di sisi lain, secara domestik, redenominasi akan meningkatkan efisiensi sistem keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas dan kredibilitas rupiah.
Banyak negara telah menjalankan redenominasi dengan beragam hasil.
Negara-negara yang berhasil antara lain Hungaria, Turki, Ukraina, dan Rumania.
- Hungaria (1946) mengganti pengo menjadi forint dengan rasio 400 octillion : 1, dan berhasil menstabilkan mata uangnya.
- Turki (2005) memangkas enam nol dari mata uangnya. Meski sempat stabil, krisis ekonomi berikutnya kembali menekan nilai lira.
- Ukraina (1996) memangkas lima nol dari karbovanets menjadi hryvnia, berhasil menahan laju hiperinflasi.
Sebaliknya, Brasil, Rusia, Korea Utara, dan Zimbabwe gagal karena lemahnya fundamental ekonomi dan inflasi tinggi. Brasil bahkan melakukan redenominasi hingga enam kali dalam 25 tahun, tanpa hasil signifikan.
Redenominasi memang memiliki tantangan: potensi kebingungan masyarakat, risiko inflasi, peluang kecurangan, hingga biaya besar untuk mencetak uang baru dan menarik yang lama. Namun, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar.
Kuncinya adalah mitigasi risiko yang matang dan komunikasi publik yang transparan.
Wacana redenominasi bukan hal baru. Gagasannya telah muncul dalam Prolegnas 2013 dan 2015–2019, dengan draf RUU dan Naskah Akademik yang sudah disusun. Artinya, persiapannya matang, tinggal eksekusi.
Sikap maju-mundur pemerintah justru dapat menurunkan kepercayaan publik. Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Penyederhanaan rupiah dapat menjadi salah satu langkah strategis menuju target itu.
Nilai mata uang yang kredibel akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia, meningkatkan perdagangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kini adalah momentum tepat untuk melaksanakan redenominasi. Perekonomian tumbuh stabil di kisaran 5 persen, inflasi terkendali pada 2,5% ± 1%, dan nilai tukar rupiah relatif stabil.
Sekali layar terkembang, surut kita berpantang.(sang)













