SWARA RAKYAT – LAHAT – Oknum PNS bekerja di Puskesmas Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan yang tersandung kasus asusila pornografi inisial D menuju babak baru.
Dimana oknum PNS diduga telah melakukan video call sex dengan seorang perempuan sambil berdiri di ruang tamu dan tidak menggunakan pakaian sambil memegang alat kelamin/vital dimainkan dengan tanggan jari sendiri, lalu menghadap HP (Handphone) sambil vidio call yang berdurasi beberapa menit dengan seorang perempuan.
Awak media menggali dugaan tersebut dengan mengkonfirmasi ke Inspektorat dan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat.
Akca inspektur pembantu wilayah suka merindu menyampaikan bahwa mengenai kasus ini kami menunggu hasil laporan dari puskesmas sukamerindu yang di berikan ke dinas kesehatan. Kamis,(12/3/26)
Tambah Akca bahwa pimpinan oknum yang memberikan peringatan atau hukuman. Inspektorat biasanya di minta oleh BKPSDM untuk menjadi anggota tim dalam pemeriksaan oknum.” Tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat Marliansyah menjelaskan menunggu hasil dari kepala dinas kesehatan sesuai dengan tartaria tentang tahapan dari pimpinan yang bersangkutan.Baru kami bentuk Tim.’katanya
“PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berlaku 31 Agustus 2021, mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar peraturan di dalam maupun luar jam kerja.
Peraturan ini menetapkan tingkat hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian serta memuat aturan jam kerja dan pemotongan tunjangan kinerja.”ujarnya diruang kerja. (*)













