Erdi Surbakti, SH Yakin PK Kliennya Dikabulkan MA

Erdi Surbakti, SH, advokat pemohon PK Ike Kusumawati

JAKARTA (swararakyat.com) – Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ike Kusumawati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Beberapa bukti-bukti yang dilampirkan sebagai novum di antaranya percakapan yang ada di telepon seluler pemohon, dan juga surat keterangan dari Bank BTN.

Erdi Surbakti, SH selaku advokat pemohon menyampaikan keyakinannya terhadap Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan PK kliennya dan membatalkan vonis tingkat kasasi.

“Sepanjang 9 novum yang kami ajukan semuanya telah diperiksa dengan logika hukum yang sehat, kami yakin PK klien kami akan dikabulkan,” kata Erdi Surbakti, SH, Sabtu (14/3/2026).

Jika PK pemohon dikabulkan oleh MA, menurut Erdi Surbakti, otomatis menggugurkan atau membatalkan putusan kasasi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap kliennya.

“Maka kami yakin untuk dan atas nama keadilan, dan kemanfaatan hukum itu sendiri, Ike Kusumawati akan dibebaskan Mahkamah Agung,” katanya.

Pada kesempatan itu, Erdi Surbakti menyampaikan pendapat ahli hukum pidana Effendi Saragih yang mengatakan semestinya pasal penggelapan tidak dituduhkan kepada kliennya karena masih terikat perkawinan dengan suaminya.

“Karena masih terikat suami/istri dalam kasus ini, harusnya tuduhan penggelapan tunggal yaitu Pasal 372 KUHP dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya.

Ditambahkan Erdi Surbakti, ahli hukum pidana tersebut juga berpendapat agar ketentuan pasal 376 KUHP lama tentang penggelapan keluarga yang dikedepankan.

Hal itu, ujar Erdi Surbakti didasarkan selama tidak ada pembuktian secara formal mengenai pemisahan harta dalam suatu perkawinan, maka harta yang menjadi objek sengketa secara hukum tetap dikategorikan sebagai harta bersama suami/istri.

“Jika harta tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan, secara logika hukum seorang istri tidak dapat dituduh menggelapkan harta yang secara yuridis juga merupakan miliknya,” ujar Erdi Surbakti.

Sebelumnya, Ike Kusumawati dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP (UU lama).

Kemudian majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melepaskan Ike Kusumawati dari tuntutan hukum. Namun di kasasi, MA menghukum Ike Kusumawati selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. (s)