Terungkap dari CCTV, Dugaan Kekerasan Ini Dipastikan Tak Bisa Berakhir Restorative Justice

Depok, Swararakyat.com – Kuasa hukum dari seorang perempuan berinisial U menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual yang terungkap melalui rekaman CCTV tidak dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice, melainkan wajib diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya saat ini justru menghadapi tekanan hukum setelah dilaporkan oleh suaminya berinisial A.W. terkait dugaan pemindahan perangkat CCTV. Padahal, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu korban dugaan kekerasan seksual berinisial L.M. untuk memperoleh keadilan.

“Perlu kami tegaskan, tindakan klien kami adalah bentuk pertolongan terhadap korban yang berada dalam situasi darurat. Ini bukan tindakan kriminal, melainkan tindakan kemanusiaan yang dilindungi hukum,” tegas kuasa hukum.

Dijelaskan bahwa peristiwa bermula ketika L.M., yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, menghubungi U dan meminta pertolongan karena diduga disekap. Klien kemudian datang ke lokasi dan membantu mengeluarkan korban dari rumah yang ditempati A.W., dengan disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat.

Dalam proses tersebut, korban menyampaikan bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya terekam dalam CCTV. Atas dasar itu, klien mengambil rekaman tersebut untuk kepentingan pembuktian hukum. Rekaman itu kemudian digunakan sebagai dasar laporan polisi yang diajukan korban ke Polres Metro Depok dan saat ini ditangani Unit PPA.

Namun demikian, langkah tersebut justru berujung pada laporan terhadap U dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kuasa hukum menilai laporan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Kasus ini tidak bisa berhenti dengan restorative justice. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengatur bahwa perkara kekerasan seksual harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan di luar pengadilan yang berpotensi merugikan korban,” ujar kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa pengambilan CCTV dalam konteks rumah tangga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Secara hukum, pengambilan barang dalam hubungan suami-istri, apalagi yang berkaitan dengan harta bersama, bukanlah delik pidana murni. Hal ini diatur dalam Pasal 481 KUHP baru yang menempatkannya sebagai delik aduan relatif,” jelasnya.

Selain itu, dalam konteks hukum keluarga, perangkat CCTV yang terpasang di rumah tangga merupakan bagian dari harta bersama, sehingga sengketa atasnya lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa tindakan kliennya dilakukan dalam kondisi darurat untuk melindungi korban dugaan kekerasan.

“Dalam situasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual, pengambilan bukti untuk kepentingan perlindungan diri dan korban adalah tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum. Sepanjang tidak disalahgunakan atau disebarluaskan, hal tersebut juga tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mengungkap bahwa kliennya saat ini berada dalam kondisi rentan, mengasuh tiga anak tanpa nafkah dari suami, dan telah melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga ke Polres Metro Jakarta Timur.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari dugaan kekerasan, intimidasi, dan tekanan psikis yang dialami kliennya.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk objektif dan tidak menjadikan hukum sebagai alat tekanan. Klien kami adalah pihak yang membantu korban, bukan pelaku kejahatan,” pungkas kuasa hukum.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak A.W. maupun aparat kepolisian terkait laporan yang dimaksud. (*)