Kematian Seorang Anak dan Dosa Negara

Foto: Istimewa

Kematian seorang anak di Nusa Tenggara Timur karena merasa tidak mampu membeli buku dan ballpoint bukan sekadar tragedi keluarga. Ia adalah dakwaan keras terhadap kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan dasar yang seyogianya dijunjung tinggi.

Di provinsi yang masih mencatat angka kemiskinan cukup tinggi yakni sekitar 18,60–19,02 % dari total penduduk pada 2024–2025, seorang anak justru memilih mengakhiri hidupnya karena kendala ekonomi keluarga yang tak tertangani.

Ironisnya, juga terdapat puluhan ribu anak usia sekolah di NTT yang tidak bersekolah, karena berbagai kendala termasuk ekonomi dan akses. Data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan menunjukkan lebih dari 145.000 anak tidak menempuh pendidikan formal di wilayah ini.

Negara Telah Mengabaikan Kewajibannya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan pemerintah serta pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut.

Lebih lanjut, dalam kerangka hukum nasional, wajib belajar merupakan program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Bahkan kini pemerintah tengah mendorong perluasan skema wajib belajar menjadi 13 tahun, dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga menengah atas. Namun implementasi kebijakan semacam itu hanya efektif jika sejak awal pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara nyata, bukan sekadar tertulis di kertas.

Pendidikan Sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Nyatanya, kebijakan wajib belajar bertahun-tahun masih menghadapi jurang antara regulasi dan realitas. Program pendidikan gratis yang dijanjikan seringkali tertunda oleh biaya tak resmi, keterbatasan bahan ajar, dan akses yang terhambat oleh topografi dan ekonomi keluarga.

Ketika seorang anak merasa hidupnya tak lagi berarti hanya karena tak mampu membeli alat tulis sekolah sebuah biaya relatif kecil bagi banyak keluarga maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan kegagalan sistem pendidikan nasional yang paling mendasar.

Negara tidak hanya abai dalam distribusi bantuan pendidikan, tetapi juga dalam menegakkan prinsip keadilan hakiki yang dijamin oleh undang-undang.

Implementasi hak pendidikan ini menjadi rapuh ketika birokrasi “berjalan” namun tidak mampu menyentuh kehidupan anak-anak yang paling rentan.

Sudah Saatnya Negara Menjawab dengan Nyata

Kebijakan wajib belajar tidak boleh terus menjadi slogan politik atau sekadar target angka dalam dokumen perencanaan. Negara harus memastikan implementasi pendidikan gratis sampai ke akar rumput:

Pemutakhiran data keluarga miskin, terutama di daerah tertinggal seperti NTT, agar bantuan pendidikan tidak hanya tepat sasaran tetapi juga tepat waktu.

Penghapusan segala biaya yang menimbulkan beban tambahan bagi siswa miskin, termasuk pungutan tak resmi di sekolah.

Pendampingan psikososial dan jaring pengaman sosial bagi anak-anak dari keluarga miskin, sehingga tekanan ekonomi tidak berubah menjadi beban psikis yang menghancurkan.

Negara tidak boleh membiarkan regulasi tentang hak pendidikan hanya menjadi tulisan tanpa daya.

Jangan Ada Lagi Korban

Kematian anak di NTT itu adalah bukti paling pahit betapa jauh realitas kita dari janji pendidikan merata dan bermutu bagi semua.

Jika setelah tragedi ini tidak ada perubahan kebijakan yang radikal dan nyata, maka bukan hanya anak itu yang menjadi korban tetapi seluruh generasi masa depan bangsa ini.

Bangsa yang besar bukan hanya yang mampu membangun gedung pencakar langit atau infrastruktur megah. Bangsa yang besar adalah bangsa yang melindungi hak belajar anak-anaknya, dari Sabang sampai Merauke termasuk di Nusa Tenggara Timur. (*)

Editorial Swararakyat.com adalah ruang refleksi dan kritik konstruktif sebuah suara jernih di tengah hiruk pikuk informasi, untuk membangun Indonesia yang lebih berkeadilan, beradab, dan berpihak pada rakyat.