Daerah  

Paripurna DPRD Bersama Bupati Setujui Tiga Raperda Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), menggelar sidang rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus Dewan.

Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura, Rabu (29/9/2023).

Rapat paripurna istemewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Azandri, turut mendampingi Wakil Ketua II Hendra Adi Kusuma dan dihadiri Bupati Mura Hj Ratna Machmud, Kapolres Mura, Pj Sekda hingga kepala OPD lainnya.

Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mura Elba Roma dalam laporannya bahwa kegiatan rapat paripurna istemewa DPRD dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan,terhadap 3 Raperda sekaligus pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura hari ini.

” Untuk jumlah anggota DPRD Kabupaten Mura yang mengikuti rapat paripurna berjumlah 27 orang dari 40 orang anggota Dewan,sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan,”kata Sekwan.

Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri menyampaikan rapat paripurna DPRD hari ini,dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus DPRD terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

Dan dilanjutkan dengan mengambil keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura, sebagaimana dimaklumi bahwa rapat paripurna dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari pembahasan 3 raperda Kabupaten Mura.

Yang sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dalam pembahasan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura, setelah melalui tingkat- tingkat pembicaraan sebagai berikut.

Untuk pembicaraan tingkat pertama diselenggarakan pada tanggal 5 November 2023,dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

” Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 3 Raperda Kabupaten Mura pada tanggal 6 September 2023,” terang Azandri.

Pimpinan rapat paripurna Azandri menjelaskan bahwa rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap tiga raperda Kabupaten Mura.

” Dengan pembicaraan tingkat 1 dilanjutkan dengan rapat rapat pansus dan hasil pembahasan pansus-pansus dewan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna dewan pada hari ini, yang merupakan pembicaraan tingkat kedua dalam pengambilan keputusan DPRD dan mendengar pendapat akhir Bupati Mura,”jelas Azandri.

Ia memaparkan berdasarkan catatan nama-nama dari masing-masing pansus dewan yang kami terima maka yang akan menyampaikan laporan pansus-pansus yakni, pansus 1 disampaikan saudari anggota dewan Hj Destrimiati.

” Selanjutnya dari pansus 2 dengan juru bicara anggota dewan saudari Vera,sedangkan untuk pansus 3 saudari Efriliani Narno,”papar Azandri.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud menuturkan bahwa kegiatan hari ini menghadiri rapat paripurna istemewa DPRD ,dalam rangka dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura.

Terhadap hasil pembahasan tiga Raperda Kabupaten Mura yakni, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selanjutnya Raperda tentang bangunan gedung serta Raperda tentang rencana pembangunan maupun pengembangan perumahan hingga kawasan pemukiman tahun 2021 sampai 2041.

Pada kesempatan kali ini,izin saya atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura mengucapkan ribuan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD.

” Yang telah menyampaikan laporan pembahasan pansus-pansus dewan dengan juru bicara masing-masing,laporan hasil pembahasan pansus-pansus dewan yang telah disampaikan tadi merupakan suatu kebijakan dan landasan dengan musyawarah maupun mufakat secara bersama,”tutur Bupati.

Hj Ratna Machmud menambahkan untuk itu kami Pemda Kabupaten Mura menyetujui dan sependapat tiga Raperda yang telah di bahas dan disetujui dalam rangka paripurna hari ini,dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura.

Apa yang telah sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing pansus anggota Dewan,dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Tiga Raperda ini telah disusun secara cermat dan melalui pembahasan bersama eksekutif sehiga dapat diselesaikan dengan tepat waktu,tentunya hal ini merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan bagi berlangsungnya pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD yang perlu kita apresiasi.

” Besar harapan kami presentasi ini menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang aspiratif dan berkualitas,”papar Bupati. (Adv)