Setelah Ribut, KPU Akhirnya Tarik Aturan Rahasiakan Data Capres

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Antara)

Jakarta, Swararakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut sebelumnya menyebut bahwa dokumen-dokumen itu tidak boleh dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak capres-cawapres terkait.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa keputusan ini dibatalkan secara kelembagaan setelah menerima berbagai masukan publik dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

Afifuddin menegaskan bahwa pembatalan ini diambil untuk memastikan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tetap memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

Sebelumnya, dalam Keputusan 731/2025, dokumen-dokumen yang dikecualikan antara lain:

  • Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  • Ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi
  • Surat pernyataan pengunduran diri dari ASN, TNI, Polri, atau pejabat BUMN/BUMD
  • Dan beberapa lainnya yang berkaitan dengan profil pribadi, riwayat hidup, status pajak, catatan pengadilan, dll.

Dengan batalnya keputusan tersebut, dokumen-syarat capres-cawapres kembali bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. KPU juga menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pengelolaan data dan dokumen agar tetap menghormati privasi tapi tidak mengurangi transparansi.

Selain pembatalan keputusan, KPU menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi Publik dan pihak-terkait lain untuk menyusun standar pengelolaan dokumen calon yang bersifat pribadi tetapi tetap memperhatikan hak publik atas transparansi.

Banyak pihak mengapresiasi keputusan pembatalan ini, terutama yang selama ini menyuarakan bahwa dokumen-seperti ijazah, laporan pajak, profil hidup dan rekam jejak harus bisa diakses publik sebagai bagian dari pengawasan demokratis.

DPR melalui Komisi II sebelumnya telah meminta klarifikasi terkait keputusan 731/2025, termasuk terkait alasan keluarnya keputusan ini setelah pemilu usai, dan apakah keputusan tersebut bisa memicu kekhawatiran terhadap konsistensi regulasi di masa depan. (*)

Sumber: Antara