Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya tidak hanya dihitung dari usia Republik, tetapi juga dari sejauh mana kemerdekaan politik diterjemahkan menjadi kemerdekaan sosial dan ekonomi bagi rakyat.
Di sinilah reforma agraria memperoleh makna strategis.
Bagi negara yang memiliki sejarah dan kehidupan masyarakat yang erat dengan tanah, tanah bukan sekadar benda ekonomi. Tanah adalah sumber penghidupan, ruang hidup, basis produksi, sekaligus bagian dari struktur kekuasaan. Karena itu, ketika penguasaan tanah terkonsentrasi secara tidak adil, kemerdekaan politik berisiko berhenti pada tataran simbolik.
Rakyat memang merdeka sebagai warga negara, tetapi belum tentu merdeka secara ekonomi.
Dalam perspektif Gunawan Wiradi, reforma agraria tidak semestinya dipersempit menjadi sekadar program pembagian tanah. Reforma agraria menyangkut penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria untuk mengurangi ketimpangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, reforma agraria pada dasarnya merupakan perubahan struktur sosial-ekonomi.
Landreform hanyalah salah satu bagiannya.
Redistribusi tanah harus berjalan bersama kepastian hak, akses terhadap modal, teknologi, sarana produksi, infrastruktur, pasar, serta kelembagaan ekonomi. Tanpa dukungan tersebut, tanah yang telah didistribusikan kepada masyarakat berpotensi kembali terkonsentrasi melalui mekanisme pasar, utang, atau tekanan ekonomi lainnya.
UUPA dan Gagasan Keadilan Agraria
Gagasan tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang baru dalam hukum Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA ditetapkan dan diundangkan pada 24 September 1960 dan hingga kini masih berstatus berlaku.
UUPA menempatkan tanah dalam kerangka fungsi sosial. Artinya, tanah tidak semata-mata ditempatkan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikuasai dan digunakan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
Semangat tersebut juga terlihat dari dasar pemikiran UUPA yang menempatkan bumi, air, dan ruang angkasa sebagai sumber daya yang mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Karena itu, reforma agraria merupakan bagian dari proyek besar membangun tata agraria nasional pascakolonial.
Dalam konteks pemikiran hukum, pandangan A.P. Parlindungan juga relevan ditempatkan sebagai salah satu perspektif. Hukum agraria nasional tidak semata-mata mengatur hubungan seseorang dengan tanah, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan nasional, kepastian hukum, serta keadilan sosial.
Hak atas tanah, dalam kerangka tersebut, tidak dapat dilepaskan dari kewajiban sosial.
Hak milik bukanlah kekuasaan absolut untuk menggunakan tanah sesuka hati, apalagi menjadikan tanah semata-mata sebagai objek spekulasi.
Karena itu, pertanyaan mendasar dalam reforma agraria sebenarnya sederhana: siapa yang menguasai tanah, seberapa luas penguasaannya, untuk apa tanah digunakan, bagaimana tanah itu diperoleh, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, dan siapa yang kehilangan akses terhadapnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa reforma agraria keluar dari sekadar urusan administrasi pertanahan.
Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikasi
Pembatasan penguasaan tanah, penataan tanah yang melebihi batas, redistribusi kepada petani tak bertanah atau petani kecil, perlindungan terhadap penggarap, serta pemberdayaan ekonomi tidak dengan sendirinya berarti menolak kepemilikan.
Sebaliknya, instrumen tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya negara menjalankan mandat konstitusional agar sumber daya agraria tidak menjadi instrumen pemusatan kekayaan dan kekuasaan.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa mandat tersebut pernah dijalankan, tetapi belum pernah benar-benar selesai.
Setelah UUPA lahir, pemerintah menerbitkan berbagai instrumen landreform, termasuk mengenai pembatasan luas tanah pertanian dan redistribusi tanah. Namun perubahan politik kemudian ikut memengaruhi arah kebijakan agraria.
Dalam pembacaan Gunawan Wiradi, UUPA pernah mengalami kondisi yang kerap disebut sebagai “dipeti-eskan”: secara formal tidak dicabut, tetapi agenda pembaruan agraria yang terkandung di dalamnya tidak dijalankan secara sungguh-sungguh dalam periode tertentu.
Karena itu, persoalan agraria hari ini tidak cukup dipahami sebagai persoalan administrasi pertanahan.
Ia juga menyangkut struktur penguasaan dan relasi kekuasaan.
Konflik antara petani dan perusahaan perkebunan, masyarakat adat dan badan usaha, warga dengan proyek pembangunan, maupun masyarakat dengan institusi negara tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan sertifikat.
Sertifikat penting.
Namun sertifikat bukan reforma agraria.
Reforma agraria menuntut perubahan yang lebih mendasar terhadap relasi penguasaan dan akses atas tanah agar tanah benar-benar dapat menjadi sumber kehidupan masyarakat, bukan semata-mata aset yang nilainya meningkat di pasar.
UU Reforma Agraria dan Ujian Baru
Dalam konteks tersebut, pengesahan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi momentum penting dalam perjalanan kebijakan agraria Indonesia.
Dalam rapat paripurna DPR RI, RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah menyebut sejumlah substansi yang diatur antara lain penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.
Regulasi tersebut juga memuat kondisi yang dapat menjadi dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Kelompok yang disebut sebagai subjek prioritas juga mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Namun, sebuah undang-undang pada akhirnya tidak hanya akan dinilai dari banyaknya norma yang tertulis di dalamnya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana norma tersebut dilaksanakan.
Apakah benar mampu mengubah struktur penguasaan tanah?
Apakah mampu menyelesaikan konflik agraria?
Apakah mampu memberikan akses ekonomi kepada penerima reforma agraria?
Ataukah pada akhirnya hanya menghasilkan tambahan prosedur dan kelembagaan tanpa menyentuh akar persoalan?
Pertanyaan tersebut penting diajukan karena reforma agraria pada dasarnya menyangkut distribusi sumber daya sekaligus distribusi kekuasaan.
Partisipasi Publik dan Pengawasan Kekuasaan
Kritik masyarakat sipil terhadap proses pembentukan undang-undang juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari diskursus publik yang sehat.
YLBHI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya menyampaikan kritik terhadap proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Mereka mempersoalkan antara lain partisipasi publik yang dinilai belum bermakna serta sejumlah substansi yang menurut mereka belum cukup menjawab persoalan ketimpangan dan konflik agraria.
Pandangan tersebut tentu merupakan kritik dari kelompok masyarakat sipil dan perlu dibaca bersama penjelasan pemerintah serta DPR mengenai proses dan substansi pembentukan undang-undang.
Di sinilah kualitas demokrasi hukum diuji.
Partisipasi publik tidak semestinya berhenti pada kehadiran masyarakat dalam rapat atau forum konsultasi. Partisipasi bermakna seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh jawaban, serta melihat apakah masukan tersebut benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.
Terlebih lagi, kelompok yang paling berkepentingan dalam reforma agraria adalah mereka yang kehidupannya bersentuhan langsung dengan persoalan tanah: petani, masyarakat adat, nelayan, penggarap, masyarakat miskin, korban konflik agraria, serta kelompok lain yang mengalami kehilangan atau keterbatasan akses terhadap tanah.
Jangan Sampai Reforma Agraria Kehilangan Ruhnya
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah desain kelembagaan dan pembagian kewenangan.
Reforma agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada suatu lembaga, semakin penting pula mekanisme pengawasan dan koreksinya.
Jika terdapat kewenangan yang luas dalam merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengawasi, maupun menyelesaikan persoalan agraria, prinsip checks and balances harus tetap dijaga.
Penyelesaian konflik agraria harus menyediakan ruang keberatan, pembuktian, bantuan hukum, serta akses terhadap mekanisme pengujian dan kontrol yudisial.
Sebab masyarakat yang berhadapan dengan keputusan administratif negara tetap membutuhkan perlindungan hukum yang seimbang.
Kekuasaan administratif harus tetap tunduk pada hukum.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Pengalaman sejumlah negara juga menunjukkan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada distribusi tanah.
Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan kerap menjadi contoh dalam studi reforma agraria karena perubahan struktur kepemilikan tanah mereka berkaitan dengan transformasi ekonomi pedesaan.
Namun pengalaman tersebut tentu tidak dapat disalin begitu saja ke Indonesia.
Indonesia memiliki sejarah, struktur kepemilikan, kondisi sosial, karakter masyarakat, sistem hukum, serta konfigurasi politik yang berbeda.
Pelajaran yang dapat ditarik justru lebih mendasar: reforma agraria membutuhkan kemauan politik, data pertanahan yang akurat, aturan yang tegas, redistribusi yang adil, perlindungan hak, serta dukungan ekonomi setelah tanah diberikan.
Tanpa ekosistem tersebut, redistribusi tanah berisiko kehilangan tujuan sosial-ekonominya.
Mengubah Kemerdekaan Politik Menjadi Kemerdekaan Ekonomi
Pada usia 81 tahun Indonesia merdeka, keberhasilan reforma agraria semestinya tidak hanya diukur dari banyaknya pasal yang disahkan atau sertifikat yang diterbitkan.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah ketimpangan penguasaan tanah dapat dikurangi.
Apakah petani memiliki akses ekonomi yang lebih kuat?
Apakah masyarakat adat memperoleh perlindungan hak yang nyata?
Apakah konflik agraria dapat diselesaikan secara adil?
Apakah masyarakat yang menerima tanah memiliki akses terhadap modal, teknologi, pasar, dan sarana produksi?
Dan yang paling penting, apakah tanah benar-benar mampu menjadi sumber kehidupan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi ujian bagi pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.
Pada akhirnya, reforma agraria bukan semata-mata kebijakan pertanahan. Ia merupakan bagian dari agenda kebangsaan untuk menerjemahkan kemerdekaan politik ke dalam kemerdekaan ekonomi rakyat.
Semangat tersebut sejalan dengan gagasan yang terkandung dalam UUPA sekaligus mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebab sebuah negara yang merdeka tidak cukup hanya memiliki wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan politik.
Kemerdekaan akan menemukan maknanya ketika sumber daya yang menjadi basis kehidupan rakyat dikelola secara adil, ketika masyarakat memiliki akses terhadap sumber penghidupan, dan ketika hasil pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.
Reforma agraria, pada titik itulah, bukan sekadar soal tanah.
Ia adalah soal siapa yang memiliki kesempatan untuk hidup layak dari tanahnya sendiri.
Demikian.
Penulis merupakan Advokat, Praktisi Hukum, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut.













