JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Reforma agraria dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi juga menyangkut upaya negara memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap lahan, ruang hidup, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang layak.
Pandangan tersebut disampaikan Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum dalam merespons hadirnya Undang-Undang Reforma Agraria.
Anas menilai kebijakan tersebut memiliki posisi penting dalam agenda ekonomi-politik Indonesia karena dapat menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria,” kata Anas.
Menurut dia, politik pertanahan yang baik tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah. Tata kelola pertanahan juga harus ditopang transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, Anas mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Implementasi kebijakan, terutama redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki lahan, dinilai perlu segera diperkuat.
“Program redistribusi kepada kalangan ‘tuna lahan’ mesti digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan. Ini momentum yang baik bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Anas menegaskan reforma agraria tidak seharusnya ditempatkan semata sebagai agenda distribusi tanah. Menurutnya, terdapat dimensi sosial dan ekonomi yang lebih luas dalam kebijakan tersebut.
“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif,” katanya.
Ia berpandangan negara juga mempunyai kewajiban memastikan warga negara memperoleh akses terhadap lahan dan ruang hidup serta kesempatan untuk membangun kehidupan yang layak.
Dalam perspektif tersebut, Anas mengaitkan reforma agraria dengan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia menilai kebijakan pertanahan yang berorientasi pada pemerataan dapat menjadi salah satu instrumen negara untuk mengurangi ketimpangan sekaligus memperluas kesempatan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya agraria.
Bagi Anas, momentum hadirnya UU Reforma Agraria perlu diikuti langkah konkret pemerintah. Regulasi tersebut, kata dia, harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini tidak memiliki akses memadai terhadap tanah. (*)













