Jakarta,SwaraRakyat – Terjadilah lagi kebingungan hukum dan ketidaklogisan dalam hukum termasuk ketidakjelasan norma hukum, interpretasi yang berbeda-beda, dan penerapan hukum yang tidak konsisten. Ini bisa menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita.
Kalau Menteri ATR /BPN bilang Tanah ini milik Negara maka, pertanyaan saya adalah negara lebih dulu ada daripada rakyat atau rakyat yang lebih dulu ada daripada negara, bukankan bersatunya rakyat maka lahirlah negara? Semakin membingungkan dan menjadi semakin tidak logis hermeneutika hukumnya.
Pasal 33 ayat (3):
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Apakah ini yang dimaksudkan oleh pa Menteri ATR / BPN bahwa tanah ini milik negara dan rakyat hanya dikasih status hak oleh negara? Suasana kebatinan kita sebagai rakyat sangat terganggu dengan pernyataan pa Menteri.
Usia negara baru mau 80 tahun pa Menteri, nenek moyang kita sudah berapa lama hidup pa Menteri, sebelum adanya negara ini, nenek moyang kita sudah lama hidup diatas tanah ini, sampai turun temurun diwariskan kepada kami masyarakat ini.
Bapa jangan lupa dengan sejarah berdirinya negara ini, wilayah ini sebelumnya di kuasai oleh kerajaan-kerajaan sudah ada sejak dulu atau tidak pa Menteri, jangan lupa sejarah itu pa Menteri.
Pernyataan pa Menteri inj tidak secara eksplisit disebutkan didalam undang-undang melainkan menempatkan tanah sebagai kekayaan nasional. Pasal 1 ayat (2) dikelola sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara bukan milik negara.
Jhon Loke dalam “Two Treatise of Government” Berpendapat bahwa tanah hak kepemilikan tanah adalah hak alami yang lahir dari kerja manusia. Jadi kepemilikan adalah hak, Individu seperti tanah leluhur yang merupakan warisan keringat generasi sebelumnya, bukan pemberian negara.
Menurut saya tanah di Indonesia memiliki nilai historikal (sejarah) yang panjang, mulai dari zaman penguasaan adat secara total (pra kolonial), zaman kolonial sampai era kemerdekaan. Leluhur bangsa ini telah menitik beratkan pandangan konvesional kepada anak cucunya. Bahwa hak milik adalah hak turun temurun terkuat terpenuh yang dapat diwarisi.
Hubungan Masyarakat Adat dengan Tanah adalah : Masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan tanah, sering disebut sebagai “ibu pertiwi”.
Tanah dianggap sebagai tempat hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari identitas budaya mereka. Pemahaman ini tercermin dalam berbagai istilah seperti “tanah-air” dan “tanah tumpah darah”.
Adapun Hak Milik dalam Hukum Adat:
Hukum adat mengenal hak milik atas tanah, yang dapat diperoleh melalui pembukaan tanah dan pengolahan yang dilakukan secara terus menerus dan turun temurun. Hak milik dalam hukum adat juga dapat berasal dari masyarakat adat itu sendiri, seperti hak ulayat.(u-eam)













