Jakarta,SwaraRakyat.com – Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin retak wajah persaingan usaha nasional. Dalam tren perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2025–2026, sekitar 70 persen kasus didominasi persekongkolan tender. Sisanya bergerak di wilayah kartel serta penyalahgunaan posisi dominan, terutama di sektor digital dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Data tersebut menunjukkan satu pola yang kian mengeras: praktik kongkalikong belum menjadi masa lalu. Ia justru beradaptasi, menyusup dalam prosedur formal yang tampak transparan, tetapi sesungguhnya telah ditentukan sejak awal.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai persekongkolan tender umumnya berawal dari komunikasi terselubung antara panitia dan korporasi yang telah “dipersiapkan” sebagai pemenang.
“Pelaksanaan tender hanya formalitas belaka karena pemenangnya sudah diketahui, bahkan ditetapkan di awal,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, dalam banyak kasus nominal tender telah disepakati berikut fee untuk pejabat pelaksana atau atasannya. Keuntungan yang mengalir bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga fasilitas, akses bisnis, bahkan kepemilikan saham di perusahaan pemenang.
“Banyak tender dilakukan hanya sebagai bentuk keterbukaan saja dan seolah-olah terjadi transparansi. Padahal sudah ada kesepakatan. Jarang sekali tender dilakukan secara benar,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015–2022 itu.
Sutrisno menegaskan, praktik ini jelas merugikan negara. Harga menjadi tidak kompetitif, kualitas rawan dikompromikan, dan peluang usaha tertutup bagi pelaku yang tak memiliki relasi kekuasaan.
“Besar kemungkinan terjadi gratifikasi antara korporasi dan pimpinan lembaga pelaksana tender. Akibatnya harga tidak lagi rasional, dan perusahaan tanpa kedekatan struktural hampir mustahil menang,” jelas Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya tersebut.
Ironisnya, korporasi pemenang tender kerap berulang. Jika pun namanya berbeda, tidak jarang masih berada dalam satu grup atau induk usaha yang sama. Pasar tak lagi kompetitif, ia berubah menjadi lingkaran tertutup.
Dalam konteks digital, persoalan menjadi lebih kompleks. Dominasi platform, kontrol data, serta akses teknologi membuka ruang baru bagi praktik anti-persaingan. Jika tender konvensional dapat dipetakan melalui dokumen, maka tender digital sering tersembunyi dalam algoritma dan sistem tertutup yang sulit diawasi publik.
Atas kondisi itu, Sutrisno mendesak KPPU bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau perlu diumumkan secara terbuka dan dilakukan eksekusi nyata dengan melibatkan kementerian terkait. Jangan berhenti pada putusan administratif,” ujarnya.
Ia juga mendorong keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan publik untuk memantau setiap pelaksanaan tender. Transparansi, menurutnya, tak cukup hanya melalui portal daring, tetapi harus disertai ruang partisipasi sosial yang riil dan mekanisme pengawasan independen.
Di tengah jargon reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, realitas 70 persen perkara tender menjadi alarm keras. Demokrasi ekonomi bukan sekadar membuka lelang, tetapi memastikan prosesnya bebas dari sandiwara.
Jika tender hanya menjadi panggung formalitas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran negara, melainkan legitimasi sistem itu sendiri. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa makna.(sang)













