Kasus ASABRI Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI. (Foto:Istimewa)

Jakarta, Swararakyat.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurut Totok, penyidik telah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah menjadi tersangka.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menjerat yang bersangkutan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT ASABRI,” ujar Totok kepada awak media.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang tengah didalami penyidik.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polri menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka tersebut. (*)