ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Titik Balik Perlindungan Pekerja

Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (Foto: Dok. ASPEK)

Jakarta, Swararakyat.com – Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR RI harus menjadi momentum perubahan mendasar dalam politik hukum ketenagakerjaan Indonesia. RUU tersebut tidak boleh sekadar mengganti atau merevisi Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi harus menghadirkan paradigma baru yang benar-benar berpihak kepada pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, dalam konferensi pers Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Rusdi, selama ini kebijakan ketenagakerjaan lebih banyak diarahkan untuk menciptakan kemudahan investasi melalui deregulasi yang justru mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Akibatnya, hubungan kerja semakin tidak pasti, kesejahteraan pekerja terabaikan, dan posisi tawar buruh semakin lemah.

“Kalau semangatnya masih sama dengan UU Cipta Kerja, yang berubah hanya nomor undang-undangnya. Buruh tetap menjadi pihak yang dikorbankan atas nama investasi. Indonesia membutuhkan perubahan paradigma, bukan sekadar perubahan redaksi,” tegas Rusdi.

Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh lagi bertumpu pada upah murah, fleksibilitas hubungan kerja tanpa perlindungan, maupun kemudahan melakukan pemutusan hubungan kerja. Investasi tetap penting, tetapi harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan tujuan akhir pembangunan.

Secara konstitusional, lanjut Rusdi, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Negara juga tidak boleh bersikap netral karena hubungan antara pekerja dan pengusaha pada dasarnya tidak berada dalam posisi yang setara.

“Keberpihakan kepada pekerja bukan pilihan politik, melainkan amanat konstitusi,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret perubahan tersebut, Konfederasi ASPEK Indonesia mengusulkan delapan agenda utama dalam RUU Ketenagakerjaan.

Pertama, membatasi secara ketat penggunaan sistem kontrak, outsourcing, dan pemagangan agar hubungan kerja tetap menjadi norma utama.

Kedua, mereformasi sistem pengupahan dengan mengembalikan fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman sosial yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan dunia usaha.

Ketiga, menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir dengan memperketat alasan dan prosedurnya serta memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Keempat, membangun sistem pesangon yang lebih terjamin melalui mekanisme pendanaan sejak awal hubungan kerja agar hak pekerja tetap terlindungi meski perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau pailit.

Kelima, memperkuat sistem jaminan sosial, antara lain dengan mendorong pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional menjadi tanggung jawab negara, memperkuat manfaat pensiun, memasukkan pesangon ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, serta menolak pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Keenam, memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja platform digital, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta hak untuk berserikat.

Ketujuh, mereformasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan memperkuat kembali peran negara dalam penyelesaian sengketa sekaligus memfasilitasi pelatihan dan penempatan kembali pekerja yang terkena PHK.

Kedelapan, membangun paradigma baru politik hukum ketenagakerjaan yang menjadikan perlindungan pekerja, pekerjaan layak (decent work), kesejahteraan, dan keadilan sosial sebagai tujuan utama pembangunan nasional.

Rusdi menegaskan, Indonesia membutuhkan sistem ketenagakerjaan yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja.

“RUU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik politik hukum ketenagakerjaan Indonesia. Investasi adalah sarana, sedangkan manusia adalah tujuan pembangunan. Negara wajib menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan yang layak, upah yang adil, perlindungan sosial yang kuat, dan masa depan yang sejahtera. Itulah mandat konstitusi yang akan terus kami perjuangkan,” tutupnya.(*)