Oleh: Ahmad Zaki, (Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan-SMUK)
Panggung politik negeri ini tampaknya tidak pernah kehabisan lakon jenaka, di mana hukum sering kali diposisikan sebagai teks pajangan semata. Salah satu pertunjukan paling menarik saat ini adalah fenomena carut-marut rangkap jabatan para wakil menteri Kabinet Merah Putih yang masih asyik menduduki kursi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keadaan ini memicu tanda tanya besar mengenai sejauh mana komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam menepati janji-janji politiknya. Publik disuguhkan kontradiksi yang mencolok, di satu sisi ada retorika tentang pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum, namun di sisi lain terlihat pembiaran terhadap pejabat yang mengabaikan aturan hukum demi memupuk jabatan dan fasilitas ganda.
Ironi ini semakin tajam jika kita membaca kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang monumental tersebut, Mahkamah secara eksplisit memperluas tafsir larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Konstitusi telah berbicara dengan sangat lantang melalui amar putusan tersebut, menyatakan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Keputusan ini lahir agar para wakil menteri bisa fokus mengurus kementerian yang bebannya sudah sangat gemuk, bukan malah membagi waktu, pikiran, dan tentu saja mengantongi pendapatan ganda dari korporasi pelat merah.
Namun, realita di lapangan justru memperlihatkan sikap abai yang seolah menganggap ketetapan hukum tertinggi ini sebagai saran opsional belahan angin lalu.
Mengulur-ulur waktu penyesuaian posisi jabatan dengan dalih tenggat waktu transisi justru menjadi tolak ukur nyata bahwa pemerintah gagal bergerak cepat dalam menjalankan amanah konstitusi. Sikap enggan melepas jabatan korporasi ini merefleksikan sebuah arogansi kekuasaan yang menggerus kepercayaan publik. Jika seorang wakil menteri yang seharusnya menjadi teladan birokrasi diperbolehkan mengangkangi hukum dasar, apa bedanya penguasa saat ini dengan rezim-rezim terdahulu yang gemar membagi-bagi jatah kekuasaan.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi kredo yang selalu digaungkan oleh Presiden Prabowo, bahwa hukum dan keadilan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat tentu belum lupa pada pidato-pidato berapi-api mengenai komitmen mewujudkan keadilan yang merata. Jika ketegasan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang mencuri karena lapar, sementara para elite di lingkaran istana bebas menikmati fasilitas ganda dengan melanggar putusan MK, maka asas keadilan tersebut telah runtuh menjadi sekadar komoditas jualan politik.
Eksekusi cepat terhadap Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan sebuah kewajiban moral dan bentuk nyata implementasi dari visi besar Asta Cita yang dijanjikan.
Presiden Prabowo harus sesegera mungkin mengambil tindakan tegas dengan mencopot para wakil menteri dari posisi komisaris BUMN tanpa perlu menunggu sanksi sosial dan politik masyarakat membesar. Mengabaikan atau sengaja mengindahkan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat mengundang konsekuensi berat, mulai dari gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, krisis legitimasi pemerintahan, hingga potensi pelanggaran sumpah jabatan presiden yang wajib menjalankan undang-undang dan konstitusi dengan selurus-lurusnya.
Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) mendesak agar komitmen pembersihan birokrasi tidak berhenti sebagai jargon kampanye. Berhentilah mempertontonkan sandiwara rangkap jabatan ini, sebab negara tidak akan pernah maju jika hukum tertinggi pun harus mengalah pada syahwat politik dan bagi-bagi kursi fasilitas korporasi.











