Jakarta, Swararakyat.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan kasus batu bara.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut Totok, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sehingga meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah dari saksi menjadi tersangka. Penyidikan disebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam perkara yang saat ini tengah didalami oleh penyidik Kortastipidkor.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Polri menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. (*)













