Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Musyawarah Daerah VII MD KAHMI Medan seharusnya tidak direduksi menjadi sekadar pertarungan tentang siapa yang memperoleh kursi kepemimpinan. Musda merupakan forum konstitusional untuk menemukan keputusan organisasi melalui proses yang sah, terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ukuran utamanya bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah keputusan tersebut lahir melalui prosedur yang benar. Dalam perspektif organisasi yang menjunjung tradisi intelektual HMI, musyawarah harus menjadi instrumen untuk mencari kebenaran bersama, bukan sekadar mekanisme untuk memenangkan kehendak mayoritas.
Dalam konteks tersebut, consensus tidak identik dengan pemaksaan persetujuan. Consensus adalah tercapainya persetujuan melalui proses pembicaraan yang terbuka, saling mendengar, mempertimbangkan keberatan, serta memberikan ruang yang wajar kepada setiap pihak untuk menyampaikan pandangan.
Konsensus yang genuine lahir dari kesediaan menerima keputusan setelah seluruh persoalan dibahas secara jernih. Sebaliknya, jika seseorang menerima keputusan karena tekanan, intimidasi, manipulasi forum, atau karena sejak awal tidak diberikan ruang untuk berbicara, maka secara substantif sulit menyebutnya sebagai konsensus.
Di sinilah prinsip musyawarah mufakat memperoleh maknanya.
Musyawarah bukan sekadar tahapan formal sebelum voting, melainkan proses intelektual untuk menguji argumentasi, fakta, aturan, dan kepentingan organisasi. Mufakat juga tidak berarti semua orang harus memiliki pendapat yang identik. Mufakat adalah adanya kesediaan bersama untuk menerima keputusan yang telah melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, musyawarah bukan arena untuk mengalahkan pihak lain, melainkan ruang untuk menemukan jalan keluar yang paling dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi organisasi.
Namun, consensus juga tidak boleh dipahami secara serampangan dalam perspektif hukum.
Pasal 1320 KUHPerdata menempatkan kesepakatan sebagai salah satu syarat sah perjanjian, bersama kecakapan para pihak, suatu objek tertentu, dan suatu sebab yang halal. Sementara itu, Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan apabila diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Artinya, hukum mengenal persetujuan yang lahir secara bebas dan sadar, bukan persetujuan yang terbentuk karena tekanan atau rekayasa kehendak.
Pasal 1338 KUHPerdata kemudian memberikan konsekuensi bahwa persetujuan yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dipakai untuk membenarkan segala sesuatu hanya karena telah disepakati.
Kesepakatan tetap berada dalam batas hukum, kepatutan, ketertiban umum, dan sebab yang halal. Dalam konteks organisasi, analoginya jelas: kesepakatan internal tidak dengan sendirinya dapat mengesahkan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART atau aturan Musda.
Dengan kata lain, consensus bukan alat untuk melegitimasi pelanggaran terhadap konstitusi organisasi.
Karena itu, dalam Musda VII MD KAHMI Medan, persoalan mendasar harus ditempatkan dalam urutan yang benar: aturan lebih dahulu, proses kemudian, kesepakatan sesudahnya, dan keputusan sebagai konsekuensi akhirnya.
Daftar peserta, kuorum, hak suara, tata cara pencalonan, mekanisme pemilihan, pembentukan sistem presidium atau presidensial, serta kewenangan forum harus terlebih dahulu diuji berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
Tidak boleh terjadi keadaan di mana hasil yang hendak dicapai ditentukan terlebih dahulu, kemudian aturan dicari untuk membenarkannya. Dalam organisasi yang sehat, norma bukan pelengkap keputusan. Norma adalah fondasi keputusan.
Keenam calon dan seluruh pihak yang berkepentingan karena itu harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk menjelaskan posisi masing-masing.
Keberatan mengenai peserta, kuorum, pencalonan maupun mekanisme pemilihan tidak semestinya diputus berdasarkan asumsi, persepsi, atau kehendak sepihak. Semua harus diuji berdasarkan dokumen, fakta, serta bunyi ketentuan yang berlaku.
Inilah yang membedakan forum musyawarah dari sekadar forum mobilisasi massa. Dalam forum intelektual, argumentasi diuji. Dalam forum kekuasaan, argumentasi berisiko justru disubordinasikan pada kehendak penguasa.
Voting Bukan Antitesis Musyawarah
Voting atau pemungutan suara dalam konteks ini bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan musyawarah.
Voting dapat menjadi instrumen konstitusional ketika musyawarah telah dilakukan secara sungguh-sungguh tetapi tidak menghasilkan mufakat, sepanjang mekanisme tersebut memang diperbolehkan oleh AD/ART dan tata tertib yang berlaku.
Persoalannya bukan semata-mata apakah voting boleh atau tidak boleh. Persoalan yang lebih penting adalah kapan voting digunakan dan bagaimana voting dilaksanakan.
Voting yang dilakukan setelah proses musyawarah yang jujur, dengan hak peserta yang jelas dan prosedur yang adil, berbeda secara fundamental dengan voting yang dipaksakan sebelum persoalan-persoalan dasar forum diselesaikan.
Dengan demikian, prinsipnya sederhana: musyawarah adalah jalan utama, mufakat adalah tujuan, dan voting merupakan mekanisme konstitusional ketika mufakat tidak tercapai.
Voting bukan dosa organisasi, tetapi juga bukan jalan pintas untuk menghindari perdebatan substantif.
Suara terbanyak baru memiliki legitimasi organisatoris apabila suara tersebut dihimpun melalui proses yang sah. Mayoritas tidak dapat menghapus hak minoritas untuk didengar. Sebaliknya, minoritas juga tidak dapat membatalkan keputusan mayoritas yang diperoleh melalui mekanisme konstitusional hanya karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan kehendaknya.
Dalam perspektif politik organisasi, legitimasi tidak berhenti pada angka.
Sebuah keputusan mungkin secara prosedural memperoleh mayoritas, tetapi legitimasi sosial-organisatorisnya akan jauh lebih kuat apabila proses menuju keputusan tersebut dapat diterima sebagai fair oleh seluruh peserta.
Sebaliknya, keputusan yang lahir dari proses tertutup, keberpihakan prosedural, atau pengabaian terhadap keberatan yang substansial berpotensi meninggalkan persoalan baru setelah forum berakhir.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab dalam Musda VII bukan sekadar, “Siapa yang menang?”, tetapi lebih mendasar: “Apakah keputusan itu lahir dari proses yang benar?”
Pada akhirnya, konsensus merupakan praktik intelektual sekaligus pilihan rasional. Ia menuntut kedewasaan untuk mendengar sebelum menilai, memeriksa sebelum memutus, dan memahami keberatan sebelum meminta persetujuan.
Dalam tradisi HMI dan KAHMI, kualitas sebuah forum semestinya diukur dari kemampuannya mengubah perbedaan menjadi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari kemampuan memaksakan kehendak.
Musda VII MD KAHMI Medan karena itu harus mengembalikan musyawarah pada khittah-nya: mencari kebenaran bersama berdasarkan konstitusi organisasi, membangun mufakat tanpa pemaksaan, dan apabila mufakat sungguh-sungguh tidak tercapai, menggunakan voting secara konstitusional, transparan, adil, dan bermartabat.
Sebab, organisasi yang besar bukanlah organisasi yang selalu bebas dari perbedaan. Organisasi yang besar adalah organisasi yang mampu menyelesaikan perbedaan melalui etika, aturan, akal sehat, musyawarah, dan voting yang konstitusional.
Yakin Usaha Sampai.
Penulis:
Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.- Advokat, Praktisi Hukum, Sekretariat Umum Badko HMI Sumut Periode 1997–1999, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut.













