JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Perkara yang menjerat Anshor Mu’min di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memasuki perkembangan baru. Peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) terbuka setelah majelis hakim menawarkan opsi perdamaian antara Anshor dan pengusaha Jusuf Hamka.
Tawaran tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pada Selasa (22/9/2026), sebelum agenda pembacaan eksepsi dimulai.
Pihak Anshor menyatakan menerima tawaran tersebut untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam persidangan berikutnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan penyebaran kabar bohong yang didakwakan kepada Anshor Mu’min.
Diperkuat LBH GP Ansor
Dalam menghadapi perkara tersebut, Anshor kini mendapatkan pendampingan tambahan dari Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor).
Sebelumnya, Anshor telah didampingi tim hukum dari Lotus Law Firm & Companion. Bergabungnya LBH PP GP Ansor menambah unsur pendampingan hukum dalam proses persidangan sekaligus membuka ruang komunikasi terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.
Anshor diketahui aktif dalam kegiatan masyarakat sipil. Ia menjabat Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan tercatat dalam jajaran pengurus PP GP Ansor.
Perwakilan LBH PP GP Ansor, Ali Idrus, membenarkan bahwa majelis hakim menawarkan mekanisme restorative justice dalam persidangan.
Menurut Ali, pihak Anshor menyambut positif tawaran tersebut.
“Di ruang sidang, sebelum pembacaan eksepsi, majelis hakim secara terbuka menawarkan mekanisme restorative justice. Dari pihak terdakwa, kami menyambut baik dan menerima tawaran tersebut untuk dimatangkan pada sidang berikutnya,” ujar Ali seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Dialog dengan Jusuf Hamka
Ali mengatakan mekanisme RJ dapat menjadi ruang bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.
Ia menjelaskan, perkara tersebut memiliki latar belakang ketika Anshor sebelumnya bertindak sebagai pelapor terkait dugaan korupsi dalam sebuah proyek jalan tol.
Menurut Ali, langkah tersebut merupakan bagian dari aktivitas Anshor dalam mendorong akuntabilitas publik.
“Pak Jusuf Hamka adalah tokoh nasional yang bijak dan selalu mengedepankan musyawarah. Ruang dialog kekeluargaan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya agar persoalan tuntas tanpa mencederai iklim partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Dengan adanya tawaran RJ, peluang dialog antara Anshor dan Jusuf Hamka kini terbuka. Namun, proses tersebut belum berarti perkara otomatis berakhir.
Penyelesaian melalui mekanisme tersebut masih bergantung pada komunikasi, kesepakatan para pihak, serta pemenuhan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Perkembangan berikutnya akan terlihat dalam persidangan lanjutan ketika pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice kembali dilakukan. (*)













