Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem. Korban dugaan KDRT tersebut adalah EF, yang saat peristiwa itu terjadi masih berstatus sebagai istri RHB.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Firdausi Hutasuhut, S.H., M.Si., selaku kuasa hukum EF. “Korban sudah lama bersabar. Ia menunggu sejak 19 Januari 2026 lalu, saat laporan pertama disampaikan kepada MKD. Sampai saat ini sudah sembilan bulan lebih belum ada tindak lanjut. Korban amat berharap ada keadilan,” katanya saat dihubungi pada Selasa (27/10/2026).

Firdausi mempertanyakan hal yang menjadi hambatan bagi MKD dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, hampir 10 bulan sejak laporan disampaikan, belum ada kejelasan mengenai penanganannya.

“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah dihentikan atau perlu ada berkas kami yang dilengkapi agar prosesnya bisa berlanjut?” tanya Firdausi.

Mengenai kasus tersebut, Firdausi menjelaskan bahwa RHB dan EF menikah pada 2002 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Dugaan peristiwa KDRT pertama disebut terjadi pada 2014. Saat itu, adu mulut diduga berujung pada penganiayaan oleh RHB yang mengakibatkan EF jatuh sakit dan mengalami trauma.

Menurut Firdausi, tekanan dari RHB membuat EF tidak dapat melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, termasuk untuk menjalani visum atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.

“Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh RHB dan tidak dapat digunakan oleh EF. Di antaranya, pemakaian mobil dan uang belanja yang tidak diberikan. Untuk menghindari kekerasan yang sangat kasar dilakukan oleh teradu, pengadu tinggal di rumah mertua selama tiga bulan,” tegasnya.

Firdausi melanjutkan, dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman mereka di kawasan Cinere. Saat itu, menurut dia, RHB diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap EF pada bagian kening, pipi, dan bibir.

Akibat peristiwa tersebut, EF disebut sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari. Ia juga dikabarkan mengalami trauma dan gangguan psikis berupa ketakutan berkepanjangan hingga saat ini.

“Akibat kejadian itu, EF diusir secara kasar dengan kata-kata yang merendahkan marwah dan martabat sebagai seorang perempuan. Dia juga dilarang untuk menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama RHB. Akibatnya, EF merasakan kehilangan kesempatan dan hak mengasuh sebagai ibu kandung dari ketiga anak tersebut,” sambung Firdausi.

“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjutkan atau memang ada berkas yang perlu kami lengkapi lagi, padahal menurut kami berkas tersebut sudah lengkap,” ujar Firdausi.

Hingga berita ini disusun, redaksi telah mengajukan pertanyaan tertulis kepada Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengenai penanganan laporan tersebut. Namun, Ketika berita ini hendak diterbitkan, redaksi belum menerima respons atau jawaban dari MKD. (NSA)