Tapanuli Utara – Swararakyat.com |Perkumpulan Punguan Toga Aritonang se-Indonesia (PP TA Indonesia) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tapanuli Utara yang melibatkan terdakwa berinisial CS (44), seorang mantan pendeta.
Komitmen tersebut ditegaskan menyusul pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (20/10/2026). Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Perwakilan DPC PP TA Tapanuli Utara, Anggiat Rajagukguk, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, atas penanganan perkara tersebut. Namun, menurutnya, pengawalan tetap diperlukan hingga proses peradilan berakhir dan putusan pengadilan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, pengurus Toga Aritonang telah menunjuk penasihat hukum Hotbin Simaremare dan rekan-rekan untuk mendampingi keluarga korban,” ujar Anggiat, Rabu (21/10/2026).
Ketua Umum DPP PP TA Indonesia, Johanes Kennedy Aritonang, bersama Ketua DPD PP TA Sumatera Utara, Ir. Kompi Aritonang, turut menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal penuntasan perkara tersebut.
Komitmen itu diwujudkan melalui instruksi kepada jajaran pengurus DPC PP TA Tapanuli Utara yang dipimpin Luhut Aritonang agar terus mengikuti perkembangan persidangan hingga proses hukum selesai.
Bahkan, pengurus dan anggota DPD PP TA Sumatera Utara serta DPC PP TA di wilayah Tapanuli Utara tidak menutup kemungkinan akan menghadiri setiap persidangan sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum dan upaya memastikan hak-hak korban terlindungi.
PP TA Indonesia berharap seluruh tahapan peradilan berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan. Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak serta pemenuhan hak-hak korban dalam proses hukum.
Kejari Taput Tegaskan Profesionalisme dan Integritas
Sementara itu, perwakilan DPC PP TA Tapanuli Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara tersebut.
Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapanuli Utara, Simon Ginting, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Harri, serta Jaksa Penuntut Umum, Chandra Deri P. Habeahan.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Harri menyampaikan bahwa apresiasi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan merupakan dukungan moral bagi jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus tetap berlandaskan profesionalisme dan integritas, bukan dorongan emosional.
“Apresiasi yang disampaikan PP TA adalah doa yang sangat berharga bagi para jaksa. Namun, perlu kami sampaikan bahwa kami bekerja tidak berdasarkan emosional, melainkan dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum. Keduanya menjadi dasar penanganan setiap perkara,” ujar Harri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
PP TA Indonesia berharap proses persidangan perkara tersebut dapat berjalan hingga tuntas dan menghasilkan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga berharap penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CS telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pendeta terhitung sejak 1 Agustus 2026.
Meski jaksa telah mengajukan tuntutan pidana 14 tahun penjara, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.(Pea)













