JAKARTA, Swararakyat.com – Ketua Umum Barisan Muda 08 (BARAMUDA08), Rhesa Yogaswara, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan terhadap jalur komunikasi Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Rhesa saat dihubungu redaksi swararakyat.com di Jakarta, Rabu (4/11/2026) siang. Ia mengaku prihatin atas dugaan penyadapan komunikasi Presiden yang dinilainya sebagai persoalan serius terkait keamanan negara.
Menurut Rhesa, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat bahwa pengawasan eksternal, termasuk yang melibatkan tokoh masyarakat, harus dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme hukum.
“Pengawasan eksternal memang penting, tetapi harus mengikuti tata cara dan ketentuan penyadapan sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai upaya pengawasan justru melanggar hukum,” ujar Rhesa.
Ia menegaskan, penyadapan bukan kewenangan yang bisa dilakukan secara bebas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Rhesa berharap Polri menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Ia juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“BARAMUDA08 mendukung penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.(ESH)













