JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Transformasi Jakarta menuju kota hijau atau eco-city tidak cukup hanya mengandalkan penambahan ruang terbuka hijau. Pengelolaan sungai, transportasi publik, energi, tata ruang, dan kerja sama dengan wilayah penyangga menjadi bagian penting dalam membangun sistem perkotaan yang berkelanjutan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik KAHMI Jaya bertema “Green Economy, Eco-City: Mengubah Pengurangan Karbon Menjadi Peluang Ekonomi dan Investasi untuk Memulihkan Ekosistem serta Menjaga Kelestarian Bumi” di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2026).
Diskusi yang dimoderatori Effra Fayorisya itu menghadirkan mantan Menteri Kehutanan RI MS Ka’ban, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Retno Setiowati, pendiri AGP Law Firm Arfa Gunawan, serta Yayang Ruzaldy dari PT ESGIN Global Partners.
Para pembicara membahas ekonomi hijau dari berbagai perspektif, mulai dari tata kelola sumber daya alam, kebijakan lingkungan perkotaan, landasan hukum, hingga potensi investasi melalui pengurangan emisi karbon.
Masalah Lingkungan Jakarta Melampaui Batas Wilayah
MS Ka’ban menekankan pentingnya menempatkan ekonomi hijau dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya alam, menurut perspektif yang disampaikannya, tidak semestinya hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Ia menyoroti keterkaitan persoalan lingkungan Jakarta dengan daerah penyangga, terutama Jawa Barat. Aliran sungai, penggunaan energi, aktivitas ekonomi, dan dampak ekologis membentuk hubungan antardaerah yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan di dalam batas administratif DKI Jakarta.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah pengelolaan sungai. Keberadaan 13 sungai di Jakarta perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem kehidupan perkotaan, termasuk dalam pengendalian banjir, pengelolaan air, dan pemeliharaan ekosistem.
Perspektif tersebut menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan Jakarta membutuhkan koordinasi antarpemerintah daerah. Tanpa pengelolaan yang terintegrasi, upaya memperbaiki kualitas lingkungan di satu wilayah berisiko tidak berjalan optimal apabila kawasan lain yang terhubung secara ekologis tidak memperoleh perhatian yang sama.
Transportasi Publik dan Tata Ruang Perlu Terintegrasi
Dari perspektif pemerintah daerah, Retno Setiowati dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyoroti tekanan lingkungan yang dihadapi ibu kota, termasuk persoalan air tanah dan peningkatan temperatur perkotaan.
Salah satu pendekatan yang dibahas adalah Transit Oriented Development (TOD), yakni pengembangan kawasan yang mengintegrasikan permukiman, pusat kegiatan, dan transportasi publik.
Pengembangan kawasan berbasis transportasi umum diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Selain mendukung mobilitas, pendekatan ini berpotensi menekan konsumsi energi dan emisi dari sektor transportasi.
Namun, pengembangan kawasan yang terintegrasi perlu disertai perencanaan tata ruang yang konsisten. Ketersediaan transportasi publik harus didukung akses yang memadai, lingkungan permukiman yang layak, serta kebijakan yang mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi.
Dengan demikian, pembangunan kota hijau tidak hanya berkaitan dengan penampilan fisik kota, tetapi juga dengan cara masyarakat tinggal, bekerja, dan melakukan perjalanan sehari-hari.
Ekonomi Hijau Memiliki Landasan Konstitusional
Pendiri AGP Law Firm, Arfa Gunawan, mengangkat landasan konstitusional dalam penerapan ekonomi hijau, khususnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam konteks pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan sumber daya yang menopang kehidupan masyarakat.
Perspektif hukum ini penting karena kebijakan ekonomi hijau tidak cukup berhenti pada komitmen atau slogan pembangunan. Implementasinya memerlukan aturan yang jelas, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta pengawasan terhadap kegiatan ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.
Dengan kerangka tersebut, keberhasilan pembangunan perlu dilihat tidak hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas lingkungan dalam jangka panjang.
Nilai Ekonomi Karbon dan Peluang Penghijauan Kota
Sementara itu, Yayang Ruzaldy dari PT ESGIN Global Partners menyoroti peluang ekonomi yang dapat dikembangkan melalui upaya pengurangan dan penyerapan emisi karbon.
Dalam mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, kegiatan penurunan emisi berpotensi menghasilkan nilai ekonomi dan membuka peluang investasi bagi proyek yang mendukung perlindungan lingkungan.
Meski demikian, pengembangan ekonomi karbon membutuhkan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengukuran pengurangan emisi, kepastian regulasi, transparansi, serta verifikasi hasil menjadi aspek penting agar manfaat lingkungan yang dijanjikan dapat dibuktikan.
Selain itu, keterbatasan lahan di Jakarta mendorong perlunya alternatif penghijauan perkotaan. Salah satu gagasan yang dibahas adalah pemanfaatan atap gedung untuk taman atap atau rooftop garden.
Penghijauan atap dan vegetasi vertikal dapat menjadi pelengkap upaya memperluas ruang hijau, terutama di kawasan yang memiliki keterbatasan lahan. Namun, penerapannya tetap perlu memperhitungkan kelayakan bangunan, biaya pemeliharaan, ketersediaan air, dan manfaat ekologis yang dihasilkan.
Peluang ekonomi hijau pada akhirnya membutuhkan dukungan kebijakan, pembiayaan, inovasi teknologi, serta keterlibatan dunia usaha dan masyarakat.
Tantangan Implementasi: Dari Gagasan ke Hasil Nyata
Diskusi tersebut menempatkan ekonomi hijau sebagai pendekatan yang menghubungkan kepentingan lingkungan dengan pembangunan ekonomi. Akan tetapi, keberhasilan pendekatan ini bergantung pada pelaksanaan kebijakan yang terukur dan konsisten.
Jakarta menghadapi persoalan lingkungan yang saling berkaitan. Pengelolaan air tidak dapat dilepaskan dari kondisi sungai dan daerah aliran sungai. Pengurangan emisi juga berhubungan dengan pola transportasi, penggunaan energi, dan tata ruang.
Karena itu, koordinasi lintas wilayah menjadi salah satu kebutuhan mendasar. Kerja sama antara Jakarta dan daerah penyangga diperlukan agar kebijakan lingkungan tidak berjalan sendiri-sendiri ketika persoalan yang dihadapi merupakan bagian dari sistem ekologis yang sama.
Di sisi lain, peluang investasi hijau perlu diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat lingkungan dan sosial secara nyata. Pengurangan emisi, pemulihan ekosistem, peningkatan kualitas udara, dan efisiensi penggunaan sumber daya perlu menjadi bagian dari tolok ukur keberhasilan.
Melalui diskusi publik ini, KAHMI Jaya mengangkat pentingnya pendekatan ekonomi hijau dalam pembangunan Jakarta. Tantangan berikutnya adalah memastikan gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan, program, dan investasi yang memberikan dampak terukur bagi masyarakat.
Jakarta tidak dapat membangun masa depan yang berkelanjutan hanya dengan memperbaiki kondisi di dalam wilayahnya sendiri. Kualitas lingkungan ibu kota juga dipengaruhi oleh hubungan dengan daerah penyangga dan kemampuan seluruh pihak menjaga ekosistem secara bersama-sama. (ESH)













