JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Polemik syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan.
Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang dibahas bersama DPR saat konsultasi penyusunan peraturan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah Doli bersama sejumlah mantan anggota Komisi II DPR melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen pembahasan PKPU pada Minggu (18/10/2026).
Doli menyebut ketentuan yang kini menjadi polemik tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi dengan Komisi II DPR. Ia juga mengaku telah menunjukkan dokumen yang dimiliki kepada sejumlah anggota DPR periode sebelumnya.
Menurut Doli, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui proses penyusunan aturan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 18 Ayat (3) Jadi Sorotan
Polemik ini berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian dokumen kelulusan pendidikan menengah bagi calon presiden atau wakil presiden tertentu yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebelumnya menyatakan Gibran telah memiliki surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan menengah lulusan luar negeri yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Hasyim juga menyebut dokumen tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilkada Surakarta 2020.
Di sisi lain, Doli menilai kronologi penyusunan pasal tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai keberadaan ketentuan itu dalam draf yang dibahas bersama DPR.
Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Diuji di MK
Perdebatan mengenai syarat pendidikan capres-cawapres juga bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 8 Oktober 2026, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta penjelasannya.
Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mempersoalkan frasa mengenai sekolah lain yang sederajat, termasuk ketentuan tentang penetapan kesetaraan pendidikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Dengan demikian, polemik syarat pendidikan capres-cawapres tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan seorang kandidat, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan transparansi regulasi pemilu.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pengujian di MK serta penjelasan pihak-pihak terkait mengenai penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. (ESH)













