Daerah  

Pekerja Tanpa APD Di Proyek Karantina Silangit, Kemana Pengawasan PPK?

Taput – Swararakyat.com |Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pembangunan Gedung Satuan Pelayanan (Satpel) Bandar Udara Sisingamangaraja XII di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terpantau melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), sehingga memunculkan pertanyaan serius terhadap kepatuhan pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan tenaga kerja.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pekerjaan, Senin (2/11/2026), terlihat sejumlah pekerja menjalankan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana standar K3 diterapkan oleh kontraktor serta bagaimana pengawasan yang dilakukan PPK dan konsultan pengawas.

Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan yang tidak bisa dianggap sepele. Penggunaan helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi keselamatan, dan APD sesuai jenis pekerjaan merupakan bagian mendasar dalam sistem perlindungan tenaga kerja.

Persoalannya, ketika pekerja masih terlihat beraktivitas tanpa perlindungan yang memadai, muncul pertanyaan apakah pengawasan keselamatan benar-benar berjalan atau justru hanya menjadi bagian dari persyaratan administratif proyek.

Sahata Hutabarat, yang menyoroti kondisi tersebut, menegaskan bahwa penerapan K3 tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi ketentuan pekerjaan konstruksi.

“Jangan hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi keselamatan para pekerja juga harus menjadi prioritas. Penggunaan APD merupakan kewajiban mendasar yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai pekerja menghadapi risiko kecelakaan karena kurangnya perhatian terhadap keselamatan mereka,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan peran PPK dan konsultan pengawas dalam memastikan seluruh ketentuan keselamatan kerja diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.

“PPK dan konsultan pengawas harus memastikan penerapan K3 benar-benar dilaksanakan di lapangan. Pengawasan tidak cukup hanya melihat progres fisik pembangunan. Keselamatan pekerja juga harus menjadi bagian utama yang diperiksa. Jangan sampai pekerjaan terus berjalan, tetapi aspek perlindungan tenaga kerja justru terabaikan,” tegasnya.

Transparansi Nilai Kontrak Ikut Dipertanyakan

Sorotan terhadap proyek tersebut tidak hanya menyangkut penerapan K3. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi juga tidak mencantumkan nilai anggaran maupun nilai kontrak pekerjaan.

Padahal, informasi mengenai sumber pendanaan, pelaksana, masa pengerjaan, serta nilai kontrak merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi proyek yang menggunakan uang negara.

Berdasarkan keterangan pada papan informasi proyek, pembangunan Gedung Satpel Bandar Udara Sisingamangaraja XII berada di bawah Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan tersebut menggunakan Nomor SPK 15/PPK-BBKHIT-KONSTRUKSI/SU/8/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum atas nama PT Adikarya Konstruksi Perkasa dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender.

Tidak tercantumnya nilai kontrak pada papan informasi tersebut menjadi hal yang patut diklarifikasi oleh instansi penanggung jawab kegiatan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara, terlebih proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dua persoalan ini, yakni penerapan K3 dan keterbukaan informasi nilai kontrak, menjadi catatan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

PT Adikarya Konstruksi Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan diharapkan memberikan penjelasan mengenai ketersediaan APD, kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan oleh pekerja, serta langkah pengawasan internal di lokasi proyek.

Sementara itu, PPK dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan K3, evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan, serta alasan tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai kondisi tersebut.

Konfirmasi tetap diupayakan untuk mendapatkan penjelasan berimbang, sekaligus memastikan bahwa pembangunan yang bersumber dari APBN tidak hanya mengejar target penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja dan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.(Pea)