Opini  

Gibran Tak Boleh Mundur, Putusan MA Bukan Ranah Pemilu – Lalu Percepatan Prabowo Sebelum 2029, Ranah Apa?

Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com

Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki wilayah yang lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi pendidikan. Ketika Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA yang dikaitkan dengan Gibran, muncul sejumlah pertanyaan mengenai integritas pencalonan, legitimasi politik, kepastian hukum, hingga tanggung jawab penyelenggaraan negara.

Di tengah polemik tersebut, pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, bahwa Gibran tidak akan mundur justru membuka perdebatan baru. Publik kemudian dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah penghormatan terhadap putusan pengadilan hanya berlaku ketika tidak bersinggungan dengan kepentingan politik kekuasaan?

Persoalan ini menjadi penting karena MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta batal demi hukum. Putusan tersebut juga memerintahkan penarikan dokumen untuk dimusnahkan.

Dengan demikian, perkara ini bukan lagi semata-mata menyangkut keberadaan selembar dokumen administratif. Ada konsekuensi hukum yang perlu dicermati, terutama karena dokumen tersebut berkaitan dengan riwayat pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Namun, satu hal perlu ditempatkan secara proporsional. Pembatalan dokumen administrasi tidak serta-merta membatalkan jabatan wakil presiden ataupun secara otomatis menggugurkan keabsahan pencalonan pada Pilpres 2024. Konsekuensi terhadap pencalonan maupun jabatan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang memiliki kewenangan.

Di sinilah letak persoalan yang menarik untuk dibicarakan.

Budi Arie menyatakan menghormati putusan MA, tetapi sekaligus memastikan Gibran tidak akan mundur. Ia juga menempatkan persoalan tersebut sebagai urusan administrasi negara, bukan ranah pemilu.

Pernyataan itu tentu merupakan sikap politik yang dapat disampaikan oleh seorang ketua umum organisasi relawan. Akan tetapi, publik juga berhak mengajukan pertanyaan yang lebih substantif. Jika dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah, bagaimana hubungan antara putusan tersebut dengan proses verifikasi persyaratan calon yang pernah dilakukan penyelenggara pemilu?

Apakah persoalannya cukup berhenti pada penarikan dan pemusnahan dokumen, atau masih terdapat aspek lain yang perlu dievaluasi, termasuk proses verifikasi administratif dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat?

Pertanyaan semacam ini tidak seharusnya dijawab hanya melalui pernyataan politik. Diperlukan penjelasan hukum yang terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian, bukan sekadar diyakinkan bahwa persoalan tersebut tidak akan memengaruhi kedudukan seseorang.

Lebih jauh lagi, mengapa Budi Arie merasa perlu menegaskan bahwa Gibran tidak akan mundur? Apakah pernyataan itu sekadar dimaksudkan untuk meredam spekulasi publik, menjaga stabilitas politik pemerintahan, atau sekaligus memberikan sinyal bahwa posisi politik Gibran tetap dipertahankan di tengah perkembangan persoalan hukum?

Tentu saja, motif personal maupun kepentingan di balik pernyataan tersebut tidak dapat dipastikan tanpa bukti. Namun, dalam komunikasi politik, sebuah pernyataan dari tokoh yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan selalu terbuka untuk dianalisis. Apalagi, pembicaraan mengenai posisi Gibran tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik menuju Pilpres 2029.

Percepatan Sebelum 2029 dan Pertanyaan Konstitusional

Persoalan menjadi semakin menarik ketika kita mengingat pernyataan Budi Arie sebelumnya mengenai kemungkinan terjadinya percepatan dinamika politik sebelum 2029.

Dalam sebuah pertemuan relawan yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo, Budi Arie pernah menyampaikan insting politiknya bahwa perubahan bisa saja berlangsung lebih cepat daripada jadwal Pemilu 2029. Bahkan, ia sempat mempertanyakan kesiapan para peserta apabila kemungkinan percepatan tersebut benar-benar terjadi.

Belakangan, Budi Arie menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan potongan diskusi mengenai berbagai kemungkinan, bukan pernyataan yang merujuk pada satu skenario tertentu. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa analisis tersebut merupakan pandangan pribadinya.

Klarifikasi itu tentu perlu dicatat. Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi publik untuk meminta kejelasan mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan percepatan politik sebelum 2029.

Percepatan dalam konteks apa? Apakah yang dimaksud adalah perubahan konfigurasi politik, penyesuaian agenda pemerintahan, dinamika koalisi, atau kemungkinan perubahan kepemimpinan nasional melalui mekanisme konstitusional?

Pertanyaan ini penting karena istilah percepatan dalam politik bukan sekadar pilihan kata. Ia dapat memiliki beragam makna dan konsekuensi, bergantung pada konteks serta mekanisme yang dimaksud.

Ketika pernyataan mengenai percepatan sebelum 2029 disampaikan di hadapan Jokowi, kemudian muncul penegasan bahwa Gibran tidak akan mundur meskipun dokumen penyetaraan pendidikannya dibatalkan MA, publik tentu memiliki alasan untuk menghubungkan kedua peristiwa tersebut sebagai bagian dari diskursus politik yang lebih luas.

Apakah kedua pernyataan itu berdiri sendiri, atau merupakan bagian dari kalkulasi politik mengenai konfigurasi kekuasaan pasca-Pilpres 2024?

Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya kesepakatan politik ataupun skenario pergantian pemerintahan. Namun, kedekatan forum, figur-figur yang hadir, serta substansi pernyataan tersebut merupakan alasan yang wajar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan secara transparan.

Sebab, dalam negara demokrasi, pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan kekuasaan harus selalu ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi tafsir yang menimbulkan kesan bahwa pergantian atau percepatan kepemimpinan nasional dapat ditentukan hanya melalui kalkulasi segelintir elite politik.

Hukum, Kekuasaan, dan Kehormatan Konstitusi

Pada akhirnya, polemik ini memperlihatkan dua persoalan yang berbeda, tetapi memiliki hubungan dalam kehidupan bernegara.

Pertama, pertanggungjawaban hukum atas ketidakabsahan dokumen administrasi pendidikan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran. Kedua, pertanggungjawaban politik atas pernyataan mengenai kemungkinan percepatan perubahan kekuasaan sebelum 2029.

Keduanya memang tidak boleh dicampuradukkan. Namun, keduanya juga tidak seharusnya dipisahkan secara artifisial hanya karena menyentuh kepentingan politik yang berbeda.

Budi Arie memiliki hak untuk menyampaikan pandangan politiknya. Akan tetapi, masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk mempertanyakan dasar pemikiran, asumsi, dan implikasi dari pernyataan tersebut.

Demikian pula, Gibran tidak dapat serta-merta dinyatakan melakukan manipulasi hanya berdasarkan putusan pembatalan surat penyetaraan. Penilaian mengenai tanggung jawab pribadi harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang semestinya. Namun, tidak tepat pula apabila putusan MA dipersempit menjadi persoalan administrasi biasa tanpa membuka ruang evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan yang pernah berlangsung.

Di sinilah prinsip negara hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik. Putusan pengadilan harus dihormati, proses hukum harus dijalankan, dan setiap persoalan yang memiliki konsekuensi terhadap penyelenggaraan negara harus dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi mendasar: jika putusan MA mengenai dokumen pendidikan Gibran disebut bukan ranah pemilu, sebagaimana disampaikan Budi Arie, lalu pernyataan mengenai percepatan politik sebelum 2029 yang pernah dilontarkan Ketua Umum Projo itu masuk ranah apa?

Apakah ranah demokrasi, kalkulasi elite politik, atau sekadar wacana yang tidak memiliki peta konstitusional?

Pertanyaan tersebut layak dijawab, bukan untuk membangun prasangka, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pembicaraan mengenai kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.

Jangan sampai hukum dipisahkan dari politik ketika menyangkut kepentingan kekuasaan, sementara politik justru berbicara tentang percepatan kekuasaan tanpa terlebih dahulu menjelaskan batas-batas konstitusionalnya.

Sebab, yang harus dijaga dalam kehidupan bernegara bukanlah semata-mata jabatan seseorang, keberlangsungan kekuasaan, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Yang jauh lebih penting adalah kehormatan konstitusi, kedaulatan rakyat, serta prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Demikian.

Penulis merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Pendiri Partai Gerindra Sumatera Utara, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara.