JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Istilah “palak” belakangan marak beredar di media sosial seiring menguatnya kritik masyarakat terhadap kebijakan perpajakan di Indonesia. Narasi yang menyebut tarif pajak di Indonesia sebagai salah satu yang “paling kejam” di kawasan regional pun terus bergulir. Namun, benarkah posisi tarif pajak Indonesia merupakan yang paling memberatkan jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga?
Berdasarkan data komparasi perpajakan di Asia Tenggara (ASEAN), predikat “paling kejam” secara mutlak ternyata tidak sepenuhnya tepat secara data, meski terdapat catatan kritis pada jenis pajak tertentu.
Perbandingan Pajak Konsumsi dan Penghasilan
Jika membedah struktur perpajakan, posisi Indonesia berada di tingkat menengah hingga atas untuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun relatif moderat pada sektor lainnya:
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Dengan tarif PPN yang mencapai 12% (sesuai regulasi UU HPP), Indonesia berada di jajaran tarif pajak konsumsi tertinggi di ASEAN, sejajar dengan Filipina yang juga menerapkan tarif 12%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Singapura (9%), Malaysia (SST 6%–8%), serta Thailand dan Vietnam (7%–10%).
• Pajak Penghasilan (PPh) Badan:
Tarif PPh Perusahaan di Indonesia berada di angka 22%. Angka ini masih berada di bawah Malaysia (24%), meski sedikit lebih tinggi dari Thailand dan Vietnam (20%), serta Singapura (17%).
• Rasio Pajak (Tax Ratio):
Dari sisi tax ratio (persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto/PDB), Indonesia justru mencatatkan angka yang relatif rendah di kawasan, yakni berada di kisaran 10%–11%. Angka ini jauh di bawah rata-rata negara berkembang lainnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Berlaku di Jateng, Tapi Ada Syaratnya!
Studi Banding: Kasus Filipina
Filipina menjadi contoh relevan untuk membandingkan imbal hasil (benefit) dari pajak yang dipungut. Sama-sama menerapkan PPN 12%, masyarakat Filipina juga menyuarakan keluhan serupa terkait kualitas layanan publik.
Di Filipina, beban biaya kesehatan mandiri (out-of-pocket) masyarakat masih tergolong tinggi meskipun ada program PhilHealth. Selain itu, persoalan kemacetan dan fasilitas transportasi publik di kawasan perkotaan seperti Manila masih menjadi titik kritis utama. Di sektor pendidikan, meski Filipina menggratiskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri, masalah kualitas infrastruktur dasar di tingkat sekolah menengah masih terus disorot.
Artinya, ketidakpuasan warga terhadap imbal balik fasilitas publik atas pajak yang dibayarkan bukan hanya dialami oleh Indonesia.
Baca Juga: Andy F Noya Geram: Saat Susah Negara Absen, Giliran Sukses Dicekik Pajak dan Dikorupsi
Mengapa Istilah “Palak” Muncul?
Pengamat ekonomi menilai, kemunculan istilah negatif di masyarakat bukan semata-mata karena nominal angka pajak, melainkan masalah persepsi manfaat (perceived benefit).
Masyarakat kerap membandingkan situasi di dalam negeri dengan negara-negara berpajak tinggi seperti di Eropa Utara atau Singapura, di mana pembayar pajak merasakan langsung kompensasi berupa fasilitas transportasi umum yang modern, jaminan kesehatan yang solid, dan pendidikan berkualitas.
Ketika kenaikan tarif PPN menyasar transaksi kebutuhan sehari-hari di tengah bayang-bayang isu tata kelola dan transparansi anggaran, tekanan finansial tersebut langsung dirasakan oleh kelompok masyarakat menengah dan bawah.
Secara kualitatif dan data ekonomi, tarif pajak di Indonesia bukanlah yang tertinggi atau “paling kejam” secara menyeluruh. Namun, penetapan PPN 12% memang menempatkan Indonesia di barisan teratas untuk beban pajak konsumsi di ASEAN. Kunci utama untuk meredam polemik ini dinilai berada pada perbaikan kualitas layanan publik dan transparansi pengelolaan dana pajak agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(Red)













