SEMARANG – Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah yang baru saja membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama. Kini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa dilakukan tanpa harus meminjam KTP asli pemilik pertama yang tertera di STNK.
Kebijakan ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, perlu dicatat bahwa kemudahan ini memiliki mekanisme dan syarat khusus agar tetap legal secara administratif.
Apa Saja Syaratnya?
Masyarakat tidak bisa datang begitu saja hanya membawa uang. Berdasarkan ketentuan dari Bapenda Jateng, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku.
- BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan yang sah.
- KTP Asli Pemilik Baru: Identitas diri Anda sebagai pembayar atau pemegang kendaraan saat ini.
- Aplikasi New Sakpole: Layanan ini umumnya dioptimalkan melalui sistem pembayaran online atau digital.
Mekanisme Pembayaran
Tanpa KTP pemilik lama, masyarakat disarankan menggunakan aplikasi New Sakpole. Melalui aplikasi ini, verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data NIK pemegang kendaraan saat ini dengan data kendaraan yang ada di sistem.
”Langkah ini adalah solusi bagi warga yang kesulitan menemui pemilik lama atau saat pemilik lama sudah pindah domisili, sehingga proses birokrasi tidak lagi menghambat ketaatan pajak,” ujar salah satu narasumber internal Samsat Jateng.
Penting: Hanya untuk Pajak Tahunan
Perlu digarisbawahi bahwa kemudahan tanpa KTP pemilik asli ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti plat), prosedur Balik Nama (BBNKB II) tetap diwajibkan karena memerlukan cek fisik kendaraan dan penggantian dokumen identitas secara permanen.
Jadi, bagi warga Jateng, tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak. Yuk, manfaatkan fasilitas ini sebelum ada pemeriksaan kendaraan di jalan raya!
Editor: Biren Muhammad
Tanggal: 26/04/2026













