Di Hulu Luka, di Hilir Kuasa: Paradoks Emas Nusantara

Surabaya,SwaraRakyat.com – Angka Rp 25,8 triliun bukan sekadar nominal perkara pidana. Ia adalah angka yang memaksa kita membaca ulang peta kedaulatan sumber daya Nusantara.

Bareskrim Polri tengah membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang 2019 hingga 2025. Nilai Rp 25,8 triliun disebut sebagai akumulasi transaksi jual beli emas ilegal dalam kurun enam tahun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan transaksi  Kamis (19/2) malam tersebut berasal dari pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan kembali ke perusahaan pemurnian maupun eksportir.

“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun,” ujarnya.

Enam tahun bukan waktu yang singkat. Dalam rentang itu, sebuah jaringan bisa tumbuh, menguat, dan menemukan ritmenya sendiri.

Perkara ini berawal dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Di wilayah inilah lubang-lubang tambang menganga, hutan tergerus, dan sungai terpapar limbah.

Perkara tindak pidana asalnya telah diproses dan inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun proses hukum terhadap pelaku lapangan hanyalah satu bagian dari cerita.

Dalam geopolitik sumber daya, hulu selalu memproduksi kerusakan lebih dulu. Ekologi yang retak jarang menjadi tajuk panjang. Ia menjadi statistik. Ia menjadi catatan kaki. Padahal dari sanalah emas itu bermula.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi: satu rumah di Surabaya dan dua lokasi di Nganjuk.

Rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, digeledah selama sekitar delapan jam. Penyidik menyita dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, hingga emas batangan. Empat boks barang bukti dibawa keluar.

Jika emas itu bagian dari mata rantai distribusi ilegal, maka rumah tersebut bukan sekadar tempat tinggal. Ia adalah simpul dalam arsitektur ekonomi bawah tanah.

Warga sekitar menyebut pemilik rumah tertutup dan jarang terlihat. Dua karyawan diduga beraktivitas sebagai pelebur emas. Tidak pernah resmi beroperasi sebagai toko emas. Tanpa papan nama. Tanpa identitas usaha yang jelas. Namun di dalam kesunyian itu, diduga mengalir logam bernilai triliunan rupiah.

“Inilah paradoksnya:
di hulu, kerusakan diproduksi secara nyata;
di hilir, keuntungan dikonsolidasikan secara sunyi.”

Pengusutan bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK yang menemukan aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas, baik domestik maupun lintas negara.

Dengan nilai Rp 25,8 triliun, atau lebih dari Rp 4 triliun per tahun, praktik ini menunjukkan skala industri. Ini bukan lagi cerita tentang aktivitas kecil yang luput dari pengawasan. Ini tentang kemungkinan adanya sistem paralel yang berjalan berdampingan dengan tata niaga resmi.

Transaksi sebesar itu memerlukan:

  • pembeli tetap,
  • jalur pemurnian yang menerima pasokan,
  • sistem keuangan yang memfasilitasi,
  • dan ruang regulasi yang cukup longgar untuk tidak menimbulkan kecurigaan berarti selama bertahun-tahun.

Pertanyaannya bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi bagaimana sistem ini bisa bertahan.

Kasus ini lebih dari sekadar berita kriminal. Ia adalah cermin tentang bagaimana Nusantara memperlakukan kekayaan mineralnya.

Sejarah panjang emas di kepulauan ini selalu berkelindan dengan kekuasaan, dari kolonialisme hingga kapitalisme modern. Yang berubah hanya bentuknya. Lubang tambang mungkin berpindah lokasi. Tetapi pola ekstraksi dan akumulasi kerap berulang.

Jika pengusutan ini berhenti pada operator teknis, maka paradoks itu tetap utuh:
hulu terus menanggung luka,
hilir terus mengokohkan kuasa.

Namun jika jaringan distribusi, aktor finansial, dan struktur kepentingan di baliknya benar-benar dibuka, maka ini bisa menjadi momentum koreksi dalam tata kelola sumber daya nasional.

Rp 25,8 triliun adalah angka besar.
Tetapi yang lebih besar adalah pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya berdaulat atas emas Nusantara. Di situlah perkara hukum berubah menjadi persoalan peradaban.(sang)