Fredi Moses Ulemlem: Kasus Proyek Pembangunan Talud Tepa Dilaporkan Ke Mabes Polri

Jakarta,SwaraRakyat – Pada hari ini jumad tanggal 25 Juli 2025, praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, telah mendatangi pihak mabes polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan talud di desa Tepa, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat, Provinsi Maluku.

Sebelumnya kasus ini disoroti oleh dua anggota DPRD, yang pertama dari anggota DPRD kabupaten Maluku Barat Daya dari partai Nasdem Wineto Akse, kemudian anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Gerindra, tentu ini menjadi perhatian publik. Dan publik mendorong agar kasus ini segera di selesaikan oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

Adapun kasus ini di laporkan di Mabes Polri, dan kenapa bukan Polda Maluku atau bukan di Polres Maluku Barat Daya? Jawabnya adalah supaya tidak ada intervensi dari siapapun, tidak ada yang merasa punya power untuk komonikasi sana, komonikasi sini, siram sana, siram sini untuk amankan kasusnya.

Nanti urusan Mabes atensi ke Polda, kita serahkan saja sesuai kewenangannya. Jangan nanti ada mencoba-coba meyakinkan publik dengan mengatakan ini nilainya cuma sekian, kenapa lapor di mabes? Padahal agar antensinya jelas bisa dikontrol dari atas ketika diminta oleh mabes untuk selesaikan.

Saya sudah lampirkan beberapa berkas dan vidio sebagai informasi awal kepada pihak Mabes Polri, untuk nanti akan dimulai penyilidikan kasus ini.

Praktik-praktik ini memang harus dilawan dengan pendekatan Extra Ordinary Crime, saya berharap setelah di disposisi ke Polda Maluku dan Polres Maluku Barat Daya, menjadi atensi khusus nanti, sehingga adanya pemenuhan “Due Process Of Law” proses hukum yang adil dan tidak memihak.

Mafia hukum bukan hanya tindakan individual, tetapi seringkali melibatkan jaringan yang terorganisir dari berbagai pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum, pengacara, advokat, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam sistem peradilan.

Karena kebiasaan orang daerah suka mencari pendekatan-pendekatan lain untuk amankan dugaan Kasus Korupsi, baik melalui teman, melalui kenalan karena pimpinan APH masih sudara, atau teman sudaranya dan lain sebagainya.

Saya tahu praktik terorganisir dalam dunia hukum yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu wabil khusus untuk pengamanan dugaan kasus korupsi, tindakan-tindakan tentu merugikan keadilan dan proses hukum yang seharusnya adil.

Sebelumnya dugaan kasus pembangunan jalan Wetar di yang sudah di laporkan juga, telah mendapat konfirmasi dari pihak staf Karowasidik bahwa mereka telah mengambil langkah hukum yakni melakukan koordinasi dengan pihak Polda untuk mengumumkan kasus tersebut.

Jangan lagi nanti ada yang bilang melaporkan kasus ini bagian dari menganggu jalannya kerja-kerja pemerintah daerah dalam membangun daerah Maluku Barat Daya, ini justru membantu daerah, bangsa dan negara memberantas korupsi.(wa-ce)