Kartu Pers Dicabut Gara-Gara Bertanya? Demokrasi Bisa Bahaya!

Ilustrasi

Oleh: Effra S. Husein

Kasus pencabutan kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, membuat heboh. Gara-gara bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo, kartunya dicabut karena dianggap “di luar agenda”. Pertanyaannya: apa wartawan sekarang hanya boleh bertanya yang aman-aman saja?

Kita perlu ingat, wartawan bekerja bukan untuk dirinya sendiri, tapi untuk publik. Pasal 28F UUD 1945 memberi hak pada setiap orang untuk mencari dan menyampaikan informasi. UU Pers No. 40 Tahun 1999 juga tegas: pers berhak mencari dan menyebarkan informasi tanpa dihalangi. Artinya, pertanyaan Diana seharusnya dilihat sebagai bagian dari kerja jurnalis, bukan pelanggaran.

Masalahnya, pencabutan kartu ini bisa memunculkan “efek diam” wartawan jadi takut mengajukan pertanyaan kritis demi menjaga akses liputan. Kalau ini terjadi, yang rugi adalah publik. Kita hanya akan mendapat berita yang aman untuk pejabat, bukan yang benar-benar penting bagi masyarakat.

Padahal, pertanyaan soal MBG sangat relevan. Program ini sedang disorot karena kasus keracunan massal. Publik berhak tahu sikap Presiden terkait masalah ini. Menutup pertanyaan hanya akan menimbulkan kecurigaan dan merusak transparansi pemerintah.

Solusinya sederhana: kembalikan kartu liputan jurnalis tersebut, buka dialog dengan media, dan pastikan semua pihak memahami UU Pers. Menghadapi pertanyaan kritis bukan ancaman, tapi bagian dari pemerintahan yang sehat.

Demokrasi hanya akan tumbuh jika pers bebas bertanya dan publik bebas tahu. Jika wartawan dibungkam, maka pada akhirnya yang dirugikan adalah seluruh rakyat. (*)