JAKARTA (swararakyat.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal ke salah satu bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) di Sunter, Jakarta Utara tahun 2022 – 2023.
Kedua orang tersebut berinisial RS selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter dan FMW selaku Beneficial Owner.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka RS bersama-sama dengan FMW telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Nurhimawan, Kepala Saksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakarta Utara dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Ia menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan RS antara lain dalam membuat MAK tidak sesuai dengan kondisi perusahaan dan beberapa MAK dibuat tanpa ada data penunjang dari calon debitur membuat analisis tidak
memperhatikan prinsip.
“Selaku pejabat pemrakarsa tidak mengikuti prosedur PPK ritel membuat pejabat pemrakarsa tidak meyakini prakarsa telah dilakukan sesuai kebijakan dan prosedur,” ucapnya.
Selain itu RS, katanya, diduga menerima hadiah dari debitur berupa uang sejumlah Rp350 juta.
Sementara tersangka FMW, Nurhimawan mengutarakan, selaku pihak yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan kredit dan MS selaku pimpinan cabang bersepakat untuk mengajukan KMK untuk keperluan diluar dari peruntukan KMK melalui RS selaku RM SME membuat pejabat kredit lini tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian.
“Pemberian kredit oleh MS yang diprakarsai oleh RS terhadap 9 (sembilan) debitur yang terafiliasi dengan FMW dilakukan dengan adanya kickback kepada MS dan RS membuat pejabat bank terpengaruh oleh permintaan dari pihak lain,” ujarnya.
Disebut pula FMW bersama-sama dengan RS diduga memalsukan data keuangan dan melakukan penyesuaian data perusahaan agar seolah-olah merupakan calon debitur yang layak membuat pejabat kredit lini tidak melakukan evaluasi serta tidak memastikan kebenaran data dan informasi.
Pemberian fasilitas kredit modal kerja yang menjadi masalah dalam kasus ini atas nama beberapa nasabah yaitu PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP.
“Atas pemberian fasilitas kredit modal kerja tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp35, 6 miliar,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (sr)













