Ketika Negara Berjalan Tanpa Peta

Ilustrasi (Dok.Red)

Ada satu pola yang semakin sulit diabaikan dalam tata kelola pemerintahan beberapa tahun terakhir. Program diumumkan dengan gegap gempita, anggaran digelontorkan dalam jumlah fantastis, birokrasi dipaksa bergerak cepat, tetapi fondasi hukumnya justru datang belakangan.

Inilah yang oleh sebagian analis disebut sebagai reverse planning – perencanaan yang berjalan terbalik. Bukan lagi menyusun desain sebelum membangun, melainkan membangun terlebih dahulu lalu mencari-cari denah agar bangunan tampak sah.

Padahal, dalam negara hukum, regulasi bukan sekadar pelengkap administrasi. Regulasi adalah pagar yang membatasi kewenangan, memastikan akuntabilitas, dan melindungi uang rakyat dari penyimpangan. Ketika pagar itu belum berdiri, siapa pun yang masuk ke dalam proyek raksasa akan berjalan di wilayah abu-abu.

Pola tersebut terlihat dalam sejumlah program strategis nasional.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi contoh paling nyata. Anggaran sekitar Rp71 triliun pada 2025 dikelola sebelum landasan regulasi yang memadai tersedia. Bahkan ketika anggaran meningkat menjadi Rp335 triliun pada 2026, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program belum sepenuhnya tampak di ruang publik. Di tengah situasi itu, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Jauh sebelum perkara hukum mencuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan adanya potensi kerawanan korupsi karena lemahnya desain tata kelola dan belum kuatnya dasar regulasi. Peringatan itu bukan opini politik, melainkan bagian dari fungsi pencegahan yang semestinya menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara negara.

Fenomena serupa juga terlihat pada pembentukan Koperasi Merah Putih. Ribuan koperasi didorong berdiri lebih dahulu, sementara perangkat hukum yang lebih komprehensif baru menyusul setelah program berjalan. Demikian pula pada program Gentengisasi, ketika sejumlah pemerintah daerah mengaku pertama kali mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan media, sementara petunjuk teknis pelaksanaannya belum tersedia.

Jika pola seperti ini terus berulang, maka persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas tata kelola pemerintahan.

Negara tidak boleh dikelola dengan logika “jalankan dulu, benahi nanti”. Cara berpikir seperti itu mungkin dapat diterapkan pada proyek kecil yang risikonya terbatas. Namun, ketika menyangkut program bernilai ratusan triliun rupiah dan berdampak pada jutaan warga negara, pendekatan tersebut membuka ruang bagi kebingungan birokrasi, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan.

Publik tentu mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Tidak ada yang menolak program makan bergizi bagi anak-anak, penguatan koperasi desa, maupun pembangunan ekonomi yang inklusif. Tetapi dukungan terhadap tujuan tidak boleh diartikan sebagai pembenaran atas tata kelola yang lemah.

Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari keberanian meluncurkan program besar, tetapi juga dari kedisiplinannya membangun sistem sebelum program dijalankan. Karena keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya ditentukan oleh niat baik, melainkan oleh kepastian hukum, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas.

Pada akhirnya, uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan sebuah program, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

Swararakyat.com berpandangan bahwa kebijakan yang lahir tanpa tata kelola yang matang bukanlah simbol keberanian. Sebaliknya, ia berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Negara membutuhkan keberanian untuk membangun sistem yang benar terlebih dahulu, bukan keberanian mengambil risiko dengan menjadikan rakyat sebagai pihak yang menanggung akibatnya. (*)